TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas intelijen Kejaksaan Agung siang ini, Rabu, 12 Desember 2012, berhasil meringkus Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko. Orang nomor satu di Kepulauan Aru ini merupakan terpidana kasus korupsi duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
"Dia ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 11.45 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, melalui pesan singkat kepada Tempo, siang ini.
Saat ditangkap, kata Untung, Theddy sempat melawan. Terjadi aksi tarik-menarik antara petugas Kejaksaan dan Theddy, hingga akhirnya bupati aktif yang buron ini bisa dimasukkan ke dalam mobil.
Theddy saat ini berstatus sebagai terpidana berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 161 K/PID.SUS/2012. Hakim menganjar Theddy dengan hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini, Theddy diamankan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Secepatnya akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dieksekusi," kata Untung.
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
10 Alasan 21 Desember 2012 Bukan Kiamat
Soal Habibie, Anwar Ibrahim Angkat Bicara
VIDEO Pidato Habibie di Malaysia
Mendagri Akan Beri Sanksi Alex Noerdin
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman