TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengaku tak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Imron Anwari terkait dengan putusan peninjauan kembali terpidana mati narkoba Hanky Gunawan. "Tapi jika Komisi Yudisial mau memeriksa atau menemukan adanya pelanggaran, silakan," katanya ketika ditemui di Hotel Borobudur, Rabu, 12 Desember 2012.
Namun Hatta enggan menjelaskan kenapa Mahkamah Agung menilai Imron tak melanggar etika. "Yang jelas kami tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik," ujar dia.
Komisi Yudisial memang menilai janggal putusan PK Hanky. Majelis yang dipimpin oleh Imron menurunkan vonis mati Hanky menjadi 15 tahun penjara. Komisi menilai Imron paling bertanggung jawab terhadap putusan vonis kontroversial Hanky.
Komisi Yudisial akan menggunakan kesaksian Hakim Agung Achmad Yamanie dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim yang digelar Selasa kemarin, 11 Desember 2012, sebagai jalan masuk pemeriksaan Imron. Di sidang, Yamanie mengatakan Imron sudah terlebih dahulu menyetujui putusan Hanky.
Hanky ialah bos pabrik narkoba yang sebelumnya divonis mati. Melalui sidang Peninjauan Kembali yang diketuai Imron, vonis Hanky dipangkas hanya menjadi 15 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Yudisial menduga putusan itu diwarnai pelanggaran kode etik. Hasilnya, Yamanie jadi Hakim Agung pertama yang menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim dan akhirnya dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etika. Yamanie, seusai sidang itu, enggan berkomentar soal kasus yang membelitnya.
Saat ini, tim ahli dari Komisi Yudisial, yang beranggotakan para mantan hakim dan jaksa, sedang menelaah data-data dan berkas putusan Hanky.
MUHAMAD RIZKI