Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Memble, LSM Bawa Kasus Pasar Madiun ke KPK

image-gnews
Kejaksaan Negeri Madiun menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Madiun, 3-04 2012. Yang menghabiskan APBD 2010-2011 Rp76,5 miliar. Tempo/ISHOMUDDIN
Kejaksaan Negeri Madiun menyelidiki dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) di Jalan Jendral Sudirman, Kota Madiun, 3-04 2012. Yang menghabiskan APBD 2010-2011 Rp76,5 miliar. Tempo/ISHOMUDDIN
Iklan

TEMPO.CO, Madiun- Kalangan lembaga swadaya masyarakat di Kota Madiun mengancam akan melaporkan kasus korupsi Pasar Madiun ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Ancaman itu menyusul sikap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Madiun 2010-2011 sebesar Rp76,5 miliar.

“Akan kami laporkan ke KPK, sebab ada beberapa kejanggalan,” kata Ketua LSM Abimantrana, Herutomo, Rabu, 12 Desember 2012. Mereka berencana meminta bantuan Indonesia Corruption Watch untuk memfasilitasi pelaporan ke KPK.

Penyelidikan dugaan korupsi PBM semula dilakukan Kejaksaan Negeri Madiun sejak Februari 2012. Penyelidikan kasus itu lantas diambilalih Kejaksaan Tinggi, Juni 2012. Namun Kejaksaan Tinggi belakangan malah menghentikan penyelidikan.

Padahal, kata Herutomo, saat kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri, para penyidik sudah mendapatkan cukup bukti. Jaksa juga mendapat hasil penelitian Universitas Brawijaya Malang. “Kajian teknis dari Unibraw sudah menyatakan ada sejumlah bangunan yang secara kuantitas dan kualitas tidak sesuai dengan perencanaan,” kata Herutomo.

Aktivis LSM lainnya, Kordinator Wahana Komunikasi Rakyat, Budi Santoso, menduga ada konspirasi di balik penghentian kasus tersebut. “Kami tidak percaya dengan kejaksaan, makanya akan kami laporkan ke KPK,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasca dihentikannya penyelidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengembalikan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Negeri Madiun. “Penyelidikan dianggap prematur sebab pasar itu saat itu masih dalam pemeliharaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, M. Aliq.

Meski begitu, menurutnya, penyelidikan bisa dibuka kembali jika ditemukan bukti baru yang kuat. Menanggapi kajian teknis tim Universitas Brawijaya Aliq enggan berkomentar. “Maaf saya tidak tahu pasti. Saat itu saya belum bertugas di sini,” katanya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

6 Agustus 2021

Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut

KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.


Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

4 Mei 2019

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi diam di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK

Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.


Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

18 Oktober 2018

Ilustrasi Gedung KPK
Catatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW

ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

18 Oktober 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti

ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.


ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

17 Oktober 2018

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK

ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.


Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

25 Oktober 2017

KPK Rampungkan Pemeriksaan Aris Budiman
Tito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.


Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

6 September 2017

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.


Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

3 September 2017

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kiri) menerima kedatangan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman untuk mengikuti rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Komisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana

Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.


Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.


Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

3 September 2017

Ketua KPK Agus Rahardjo (kelima kiri) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) menyaksikan aksi teatrikal saat berlangsungnya aksi dukungan untuk KPK di Jakarta, 31 Agustus 2017. Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk memecat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman karena membangkang perintah pimpinan dengan hadir memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya

Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.