TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Minuman Keras. "Usul ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap persoalan minuman keras yang merusak kesehatan, jiwa, dan kehidupan sosial," kata Ketua Fraksi PPP, Hasrul Azwar, di ruang kerjanya, Rabu, 12 Desember 2012.
Menurut Hasrul, saat ini memang sudah ada peraturan yang mengatur minuman keras. Tapi, peraturan tersebut justru terkait dengan pendistribusian minuman keras seperti peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Golongan Minuman Keras.
Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan, usul RUU Miras ini bukan bertujuan menerapkan syariat islam. PPP, kata dia, hanya ingin ada aturan tegas mengenai penyebaran zat yang berbahaya ini. "Kami ingin ada prioritas untuk memberi prioritas pada peningkatan kesehatan masyarakat."
Draf RUU Miras ini telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi sebagai RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Usul inisiatif ini ditandatangani oleh seluruh anggota Fraksi PPP yang berjumlah 38 orang. Usul inisiatif ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi DPR dan sudah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2009-2014.
Menanggapi usulan ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid, menyatakan akan mempelajari dulu rancangan yang diajukan PPP. Meski secara prinsip mengakui peredaran minuman sudah mengkhawatirkan, menurut Hidayat, sebenarnya sudah ada aturan yang mengatur tentang penggunaan minuman keras
Menurut Hidayat, selama ini penegak hukum juga telah melakukan antisipasi dan membatasi penggunaan minuman. "Soal perlu atau tidaknya (RUU Miras) nanti akan kami pelajari dulu lebih detail."
IRA GUSLINA SUFA