TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nelson Simanjuntak, mengatakan kebingungan untuk mengawasi tahapan pemilu. Kebingungan tersebut muncul karena Undang-Undang Penyelenggara Pemilu tidak mengatur dengan tegas bagaimana metode pengawasan pemilu.
"Bagaimana kami melakukan pengawasan? Undang-undang tidak mengatur tegas model pengawasan yang mesti dilakukan," kata Nelson dalam sebuah diskusi tentang pemilihan umum di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Desember 2012.
Nelson mengatakan, peran Badan Pengawas yang diatur dalam undang-undang sebatas memberi wewenang pengawasan. Komisi Pemilihan Umum berperan sebagai perencana dan penyelenggara, sementara Badan Pengawas sebagai pengawas dan pengevaluasi.
Kebingungan ini menjalar dari tingkat pusat hingga daerah. Alhasil, muncul semacam persaingan antara penyelenggara pemilu, yakni KPU, dan pengawas pemilu, yakni Badan Pengawas. "Penyelenggaraan pemilu ini jadi lucu," katanya.
Pengamat pemilu, Topo Santoso dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengatakan undang-undang yang ada saat ini sudah mengatur tentang kewenangan Badan Pengawas dengan lebih baik ketimbang aturan-aturan sebelumnya.
"Ini undang-undang paling kuat yang mengatur Badan Pengawas. Rekrutmen jelas, wewenang juga jelas," kata Topo. Aturan yang dia maksud adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Topo mengatakan, peran Badan Pengawas dalam penyelenggara pemilu sudah jelas. Badan Pengawas harus menjamin hak pilih setiap warga dipenuhi penyelenggara pemilu. Badan Pengawas juga mesti bisa mengatasi masalah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Pengacara Bupati Aceng Tebar Ancaman ''Kerusuhan''
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Lecehkan Habibie, Malaysia Dapat Surat Kecaman
Bakrie Jual Lido Resort ke Hary Tanoe