Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

'Kasus Aceng Aib Bagi Supremasi Hukum Indonesia'  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Aceng dan Shinta. tvone.tv
Aceng dan Shinta. tvone.tv
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Penyelidikan kepolisian serta panitia khusus (Pansus) buatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap kasus perceraian Bupati Aceng HM Fikri telah mencederai penegakan supremasi hukum Indonesia. “Damai itu penyelesaian tertinggi hukum, kalau sudah damai ya hentikan saat itu juga,” ujar Eggy Sudjana, pengacara Bupati Aceng, Rabu, 12 Desember 2012.

Upaya islah atau damai yang dilakukan Aceng dengan sendirinya menghentikan penyelidikan yang dilakukan sejumlah lembaga hukum. Sehingga apa yang dilakukan polisi dan pansus DPRD Garut telah menyalahi perundangan pidana tanah air. “Sudah diatur dalam KUHAP pasal 142, silahkan pelajari, jika islah otomatis berhenti,” kata dia.

Selain itu, bekas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat ini menilai, upaya damai yang dilakukan Aceng sesuai dengan intruksi Presiden untuk segera menyelesaikan kasus moral tersebut secara tepat. “Saya ingat betul poin yang disampaikan SBY, jangan dianggap enteng, jangan dianggap sepel dan harus tuntas,” ujar Eggy. “Damai itu bisa segera menuntaskan persoalan, kenapa mesti diperpanjang."

Eggy menilai persoalan yang menimpa kliennya terbilang kecil jika dibandingkan dengan kasus pemerkosaan tenaga kerja wanita (TKW) oleh polisi Malaysia beberapa waktu. Namun derasnya pemberitaan di media menyebabkan kasus tersebut terbengkalai. “Pemerkosaan itu menyangkut martabat bangsa Indonesia,” kata dia.

Bukan hanya itu, respon cepat yang dikeluarkan kalangan Istana menandakan lemahnya penyelesaian pemerintah terhadap kasus besar yang menimpa warganya, sementara kasus kecil namun mendapatkan porsi media berlebih langsung ditangani. “Harusnya SBY lebih fokus terhadap kasus besar bukan kasus seperti ini,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam dua kepemimpinan Bupati terakhir, kepala pemerintahan kota penghasil domba Garut ini selalu berhadapan dengan persoalah hukum. Sejak Bupati Agus Supriadi yang mendekam di KPK akibat korupsi dana bantuan sosial, kini persoalan hukum menghadang Bupati Aceng HM Fikri akibat pernikahan singkatnya dengan seorang gadis bau kencur Fanny Octora, 18 tahun.

Pernikahan pasangan pemenang bupati independen pertama Indonesia hanya berlangsung empat hari saja. Aksi nekadnya ini langsung mendapatkan tamparan warga termasuk kalangan pemerintah pusat. Bahkan sang Presiden langsung angkat bicara dan mengintruksikan agar penyelesaian kasus Aceng bisa dilakukan dengan tepat.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya  

Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf? 

Menghina Habibie, Ini Tujuan Zainudin Maidin 

Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR

Alasan Eks Menteri Malaysia Hina Habibie

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

4 hari lalu

Ilustrasi pasangan cemburu. Freepik.com
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

7 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

9 hari lalu

Dan Schneider, mantan produser Nickelodeon. Foto: YouTube DanWarp
Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

10 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

23 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan


Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

28 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan


Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH, 72 tahun, saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual


Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 hari lalu

Demonstran membakar kayu dan kardus di depan Gedung Rektor Universitas Pancasila, saat demonstrasi menolak rektor yang diduga mmelakukan pelecehan di Lenteng Agung, Jakarta, 27 Februari 2024. TEMPO/Jati Mahatmaji
Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.


Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

30 hari lalu

Sekretaris YPPUP Yoga Satrio didampingi Plt Rektor Universitas Pancasila Sri Widyastuti (tengah) dan Warek IV Diennaryati Tjokrosuprihatono saat jumpa pers di lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Pancasila, Kampus Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual