TEMPO.CO , Jakarta - Pengacara Bupati Garut Aceng HM Fikri, Eggy Sudjana menilai kasus yang menimpa kliennya terlalu kecil jika disandingkan dengan kasus pemerkosaan, SM, 25 tahun, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Batang, Jawa Tengah.
Tenaga Kerja Indonesia bernama SM diperkosa oleh tiga polisi Malaysia beberapa waktu lalu. “Nggak ada apa-apanya jika dibanding kasus pemerkosaan TKW, itu lebih menginjak martabat bangsa,” ujar Eggy saat dikonfirmasi, Rabu 12 Desember 2012.
Meroketnya pemberitaan kasus perceraian Bupati Aceng dengan Fanny Octora, 18 tahun, dianggap aib bagi penegakan supremasi hukum di tanah air. Sebab, apa yang dilakukan Aceng, menurut Eggy, tidak menyalahi undang-undang pernikahan. “Apa yang salah dengan nikahnya Aceng, saksinya ada, keluarganya ada, begitupun orang tuanya, kalau pun mau diceraikan itu haknya dia,” ujarnya.
Menurut Eggy, apa yang dilakukan Bupati Aceng dengan menikahi Fanny serta menceraikannya empat hari kemudian merupakan hak individu yang bersifat privasi seseorang. “Jangankan empat hari, satu hari pun kalau Aceng mau menceraikan terserah,” kata dia.
Eggy menyatakan apa yang dilakukan Fanny diduga memiliki motif lain. "Mungkin saja ada unsur pemerasan terhadap bupati, banyak kok yang cerai anak-anak usia 20 tahunan kan tidak banyak yang dipersoalkan."
JAYADI SUPRIADIN
Berita terpopuler lainnya:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Menghina Habibie, Ini Tujuan Zainudin Maidin
Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR
Alasan Eks Menteri Malaysia Hina Habibie