TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi simulator mengemudi, Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo. “DS sebagai saksi DP diperiksa nanti pukul 09.30,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo, Kamis, 13 Desember 2012.
Selain Djoko, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. “Namanya enggak terkenal,” ujar Johan. Mereka adalah Asep Sofyan dari kalangan swasta. Johan tidak menjelaskan lebih lanjut peran Sofyan dan nama perusahaannya. Nama lain adalah pegawai negeri sipil kepolisian, Fauziah Rahmi. Johan juga tak menyebutkan peran Fauziah.
KPK pada 27 Juli 2012 menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas Mabes Polri senilai Rp 196 miliar. Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Kini Djoko sudah ditahan.
Tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang memenangi tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Djoko sempat melawan, namun tunduk pada prosedur di KPK, setelah Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberikan sinyal dukungan pada penyidikan anak buahnya ini.
Seorang tersangka, yaitu Sukotjo S. Bambang, telah divonis penjara selama 2,5 tahun di Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
FEBRIANA FIRDAUS