TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasal 18 Undang-undang nomor 4 tahun 2012 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengenai dana untuk Lumpur Lapindo.
Majelis melandaskan keputusannya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang tersebut memaparkan asas pencemar untuk membayar pada pasal 2 J dan asas tanggung jawab negara pada pasal 2 A. Hal ini juga terkait dengan pasal 28 H ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 bahwa negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
"Berdasarkan kedua asas tersebut dalam hukum lingkungan Indonesia, selain tanggung jawab perusahaan yang menimbulkan kerusakan, ada tanggung jawab negara yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan, Kamis, 13 Desember 2012.
Majelis menegaskan ada tanggung jawab PT Lapindo Brantas Inc yang mengakibatkan rusaknya lingkungan yaitu membayar ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan masyarakat dalam Peta Area Terdampak. Sedangkan di luar peta tersebut adalah tanggung jawab negara sebagai fungsi memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,"kata Mahfud.
FRANSISCO ROSARIANS