Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2013, Indonesia Punya 7 PR Bidang HAM

image-gnews
Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah korban/keluarga tragedi kemanusiaan 1965/1966 melakukan aksi damai di gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/5). Mereka mendesak sidang paripurna untuk mengumumkan segera hasil penyelidikan peristiwa 1965/1966 terbuka. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam catatan akhir tahunnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ada sedikitnya tujuh pekerjaan rumah di bidang pelanggaran berat HAM yang belum terselesaikan. Komnas berharap semua kasus ini bisa diselesaikan pada 2013.

Pertama, kasus 1965-1966. Menurut perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan adhoc Komnas HAM pada awal November dengan alasan berkas kurang lengkap, terkait syarat formil dan materiil. Komnas HAM telah melengkapi dan mengembalikan berkas ke kejaksaan pada minggu ketiga November 2012.

Kedua, kasus penembakan misterius 1982-1985. Posisi dan perkembangan kasusnya sama dengan kasus 1965-1966. "Tapi untuk Petrus, jawabannya sedang dirumuskan saat ini," ujar Ketua Komisi Otto Nur Abdullah pada Tempo di kantornya, Selasa, 11 Desember 2012.

Ketiga, kasus Mei 1998. Kejaksaan Agung berdalih bahwa kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti karena menunggu rekomendasi DPR ke Presiden. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Keempat, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Kejaksaan Agung beralasana tidak dapat menindaklanjuti kasus itu karena DPR sudah memutuskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Di samping itu, Kejaksaan Agung juga berdalih bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga terhalang oleh dalil hukum bahwa satu kasus tidak dapat diadili dua kali (nebis in idem).

Kelima, kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Komnas HAM telah mengeluarkan dan memberikan surat keterangan tentang status korban kepada 13 keluarga korban sebagai pengakuan komisi bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat. Surat tersebut dikeluarkan setelah terjadi kebuntuan hukum tindak lanjut kasus tersebut di kejaksaan.

Keenam, kasus Talangsari. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut Kejaksaan Agung atas penyelidikan Komnas HAM tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketujuh, kasus Wasior dan Wamena. Komisi telah menyerahkan berkas penyelidikan pada kejaksaan pada 3 September. Kemudian Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 30 November 2004 dengan alasan penyelidikan Komnas HAM belum lengkap. Pada Desember 2004, Komnas HAM menyerahkan kembali hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung. Namun hingga kini Jaksa Agung belum juga menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Menurut Otto, mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM salah satunya karena Undang-undang no 26 tentang HAM yang memungkinkan 'pingpong politik' dari kejaksaan ke Komnas HAM. "Makanya, Kita berpikir perlu revisi undang-undang," kata Otto.

Opsi lain, kata Otto, adalah mendirikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Kalau pemerintah saat ini dianggap transisi dari pemerintahan yang dulu, Komisi Kebenaran itu harus diadakan," katanya. DPR sempat mengesahkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.  

FEBRIANA FIRDAUS

Berita Terpopuler:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya  

Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf? 

Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar

Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR

Mau Tahu Jurus Ahok Telusuri Korupsi?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Mbak Pon dan Wiji Thukul dalam unggahan Wahyu Susilo. Foto : Instagram/wahyususilo
Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Dikecam karena Kaitkan IPK dengan Penuntutan
Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.


Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Kiri-Kanan: Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan (KKP), Zulficar Mochtar; Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Yusuf; Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nur Rahmat; dan Hakim Mahkamah Agung, Surya Jaya dalam konferensi pers The International Fish Force Academy of Indonesia (IFFAI) ke-2 di kantor pusat KKP, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.


Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Mohammad Choirul Anam. ANTARA FOTO
Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.


Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Massa yang mengepung Gedung LBH Jakarta terlibat bentrok di depan Gedung LBH Jakarta, 18 September 2017. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata saat massa mulai ricuh dan memaksa merangsek masuk ke dalam gedung LBH Jakarta. TEMPO/Subekti.
Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.