TEMPO.CO, Jakarta - Dalam catatan akhir tahunnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat ada sedikitnya tujuh pekerjaan rumah di bidang pelanggaran berat HAM yang belum terselesaikan. Komnas berharap semua kasus ini bisa diselesaikan pada 2013.
Pertama, kasus 1965-1966. Menurut perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan adhoc Komnas HAM pada awal November dengan alasan berkas kurang lengkap, terkait syarat formil dan materiil. Komnas HAM telah melengkapi dan mengembalikan berkas ke kejaksaan pada minggu ketiga November 2012.
Kedua, kasus penembakan misterius 1982-1985. Posisi dan perkembangan kasusnya sama dengan kasus 1965-1966. "Tapi untuk Petrus, jawabannya sedang dirumuskan saat ini," ujar Ketua Komisi Otto Nur Abdullah pada Tempo di kantornya, Selasa, 11 Desember 2012.
Ketiga, kasus Mei 1998. Kejaksaan Agung berdalih bahwa kasus itu tidak dapat ditindaklanjuti karena menunggu rekomendasi DPR ke Presiden. Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Keempat, Kasus Trisakti, Semanggi I dan II. Kejaksaan Agung beralasana tidak dapat menindaklanjuti kasus itu karena DPR sudah memutuskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Di samping itu, Kejaksaan Agung juga berdalih bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga terhalang oleh dalil hukum bahwa satu kasus tidak dapat diadili dua kali (nebis in idem).
Kelima, kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Komnas HAM telah mengeluarkan dan memberikan surat keterangan tentang status korban kepada 13 keluarga korban sebagai pengakuan komisi bahwa dalam kasus tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat. Surat tersebut dikeluarkan setelah terjadi kebuntuan hukum tindak lanjut kasus tersebut di kejaksaan.
Keenam, kasus Talangsari. Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM berat, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut Kejaksaan Agung atas penyelidikan Komnas HAM tersebut.
Ketujuh, kasus Wasior dan Wamena. Komisi telah menyerahkan berkas penyelidikan pada kejaksaan pada 3 September. Kemudian Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 30 November 2004 dengan alasan penyelidikan Komnas HAM belum lengkap. Pada Desember 2004, Komnas HAM menyerahkan kembali hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung. Namun hingga kini Jaksa Agung belum juga menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.
Menurut Otto, mandeknya penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM salah satunya karena Undang-undang no 26 tentang HAM yang memungkinkan 'pingpong politik' dari kejaksaan ke Komnas HAM. "Makanya, Kita berpikir perlu revisi undang-undang," kata Otto.
Opsi lain, kata Otto, adalah mendirikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. "Kalau pemerintah saat ini dianggap transisi dari pemerintahan yang dulu, Komisi Kebenaran itu harus diadakan," katanya. DPR sempat mengesahkan UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Terpopuler:
Penghina Habibie: LB Moerdani Itu Kawan Dekat Saya
Hina Habibie, Mengapa Eks Menteri Malaysia Ogah Minta Maaf?
Bupati Aceng Ancam Rusuh, DPRD Garut Tak Gentar
Begini Penghina Habibie Respons Protes DPR
Mau Tahu Jurus Ahok Telusuri Korupsi?