TEMPO.CO, Bekasi - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi memetakan sejumlah situasi rawan selama proses pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Wali Kota Bekasi.
"Kami merasa berkepentingan mengingatkan situasi rawan konflik dan kecurangan," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, Kamis, 13 Desember 2012.
Menurut Yayah, situasi yang dianggap rawan itu adalah
1. pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2. saksi pasangan calon yang tidak membawa surat mandat;
3. pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih tambahan, namun memberikan suara;
4. warga negara yang berhak untuk memilih dan terdaftar di daftar pemilih sementara, tetapi tidak diberikan hak memilih;
5. warga negara yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara, tetapi tidak berhak untuk memilih, namun diberikan hak memilih;
6. pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi memberikan suaranya;
7. pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali;
8. petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama serta alamatnya pada surat suara;
9. petugas KPPS yang merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
10. penggunaan surat suara cadangan tanpa dibuatkan berita acara;
11. penghitungan suara yang dilakukan sebelum waktunya;
12. saksi pasangan calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat yang tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
13. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan;
14. ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah; dan
15. terjadinya intimidasi dan teror, baik terhadap pemilih, saksi pasangan calon, Panwaslu, maupun anggota KPPS.
Yayah mengatakan, penitia penyelenggara pemilihan, lembaga penegak hukum, pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk sama-sama mengawasi jalannya pemilihan. "Seluruh dugaan pelanggaran wajib dilaporkan kepada Panwaslu Kota Bekasi untuk ditelusuri kebenarannya," ujarnya.
MUHAMMAD GHUFRON