TEMPO.CO, Bekasi - Seluruh pasangan calon wali kota Bekasi diwajibkan menurunkan alat peraga kampanye pada saat masa tenang, 13-15 Desember 2012. Panitia Pengawas Pemilu setempat menargetkan penertiban atribut tersebut diturunkan paling lambat Jumat, 14 Desember 2012.
"Kalau tidak dilaksanakan (para pasangan calon), berarti ada aturan yang dilanggar," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana, Kamis, 13 Desember 2012. Permintaan penurunan alat peraga itu pun sesuai dengan kesepakatan bersama, antara pihak penyelenggara dengan peserta.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi untuk membantu menertibkan alat peraga kampanye tersebut. Alat peraga itu berupa spanduk, baliho, ataupun stiker yang menampilkan wajah serta imbauan para calon pasangan untuk memilihnya menjadi pemimpin daerah periode 2013-2018.
Panwaslu juga meminta aparat kepolisian untuk terlibat mengamankan jalannya penertiban. Kegiatan itu dilakukan serentak sejap pukul 8 pagi di 12 kecamatan Kota Bekasi.
Machmud menjelaskan, fokus penertiban alat peraga kampanye dilakukan di seluruh titik tanpa terkecuali. Mulai dari spanduk di pohon-pohon, stiker di kendaraan umum, hingga sejumlah baliho dan spanduk yang terpasang di gedung bertingkat.
MUHAMMAD GHUFRON