TEMPO.CO, Banyuwangi - Tunggak-menunggak pembayaran pajak tak cuma dilakukan individu atau perusahaan swasta. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ternyata menunggak pembayaran pajak untuk 1.888 unit kendaraan dinas.
Menurut Administrator Kantor Sistem Administrasi Satu Atap Banyuwangi, Ainur Hollies, hingga pertengahan Desember 2012, Pemerintah Kabupaten baru melunasi pajak untuk 1.000 unit kendaraan. Nilai tunggakan dan denda keterlambatan yang harus dibayar mencapai Rp 200 juta. "Itu untuk tunggakan pajak mobil dan sepeda motor," kata dia kepada Tempo, Kamis, 13 Desember 2012.
Hollies mengatakan, pemerintah Banyuwangi sudah menunggak pajak kendaraan hingga dua tahun. Nilai pungutan setiap unit bervariasi, mulai Rp 40 ribu hingga Rp 1 juta. Maklum saja, nilai pajak kendaraan dinas hanya separuh dari kendaraan pribadi.
Agar tunggakan itu segera dibayar, Samsat Banyuwangi mengirim surat tagihan kepada Sekretaris Kabupaten. Hollies mengatakan, pemerintah Banyuwangi berjanji akan membayar tagihan tersebut dalam waktu dekat.
Namun, saat Tempo meminta konfirmasi, para pejabat pemerintah Banyuwangi saling melempar tanggung jawab. Kepala Bagian Humas, Djuang Pribadi, meminta Tempo menanyakan hal tersebut pada Sekretaris Kabupaten dan Kepala Bagian Umum.
Namun Sekretaris Kabupaten, Slamet Kariyono, tak mau menjawab. "Tanya saja pada Kepala Bagian Umum," katanya. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktavia, juga tidak bersedia menjawab pertanyaan Tempo.
IKA NINGTYAS