TEMPO.CO, Tasikmalaya - Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya menolak menikahkan warga penganut Ahmadiyah. Alasannya, Ahmadiyah dianggap bukan agama Islam.
"KUA tidak akan melayani pernikahan jemaah Ahmadiyah. KUA hanya melayani umat Islam," kata Kepala Kementerian Agama Kota Tasikmalaya, Ahmad Fathoni, kepada Tempo, Selasa, 11 Desember 2012.
Ahmad mengaku kebijakannya mengacu Keputusan Bersama Tiga Menteri yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat. Lihat juga: Menteri Agama: Ahmadiyah Harus Dibubarkan.
Menurut Ahmad, hingga saat ini, pemerintah pusat belum membuat aturan khusus tentang pernikahan jemaah Ahmadiyah. "Kemenag kan, kalau beda agama, tak diakui," kata Ahmad.
Menurut Ahmad, jika jemaah Ahmadiyah ingin pernikahannya dilayani, mereka harus masuk Islam. Jika mereka berkeras tak mau masuk Islam, tak akan dilayani pendaftaran nikahnya.
Diakuinya, sebelumnya, KUA melayani pernikahan warga Ahmadiyah. Kebijakan itu lantas dianulir. “Pendaftaran pernikahan pasangan jemaah Ahmadiyah yang terakhir terjadi pada Februari 2012,” kata dia.
Awal November lalu, KUA Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, menolak pasangan jemaah Ahmadiyah yang mendaftar nikah. Bahkan saat itu terjadi demo dari organisasi massa Islam. Mereka meminta pencantuman agama Islam pada KTP jemaah Ahmadiyah dihapus.
CANDRA NUGRAHA