TEMPO.CO, Tasikmalaya -- Penyidik Polres Tasikmalaya Kota masih melengkapi alat bukti kasus nikah siri dengan terlapor Deni Ramdani Sagara, anggota DPRD yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Tasikmalaya. Polisi juga akan memanggil saksi terkait kasus ini.
"Pemanggilan terlapor belum (ada rencana). Kami masih lengkapi alat bukti," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Kencana saat ditemui di Mapolres, Kamis, 13 Desember 2012. Baca juga: Nikah Siri Anggota DPRD Tasik, Apa Sanksinya? dan Skandal Bupati Aceng Ditiru Anggota DPRD Tasikmalaya.
Setelah alat bukti cukup dan pemeriksaan saksi selesai, kata Januar, penyidik baru memanggil Deni. "Kan baru kemarin (Selasa malam) lapor," ujar dia. Sedangkan pemeriksaan terhadap pelapor sudah dilakukan pada Selasa sore.
Menurut Januar, perbuatan terlapor tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terlapor akan dijerat Pasal 279 KUH Pidana. "(Untuk) sementara yang dilaporkan pasalnya 279 KUHP karena melakukan pernikahan tanpa izin istri," kata Januar.
Kata Januar, tempat kejadian perkara yakni di rumah terlapor, di Indihiang, Kota Tasikmalaya. Bukan di Yogyakarta, tempat korban menetap dari tahun 2008. "Iya, TKP-nya di Indihiang."
Rabu, 12 Desember 2012, Deni mengakui dirinya telah kawin siri pada tahun 2007. Kawin dengan seizin orang tua istri sirinya. Namun dia tidak meminta izin istri sahnya, Fitrianing Wulan. "Nikah ada izin orang tua istri (siri)," kata dia saat konferensi pers. Kasus asmara di luar pernikahan ini mirip Bupati Garut Aceng Fikri dan pengakuan Deni ini pun mirip Aceng.
CANDRA NUGRAHA