TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyetujui Malaka di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berbatasan dengan Timor Leste, sebagai daerah otonomi baru (kabupaten).
"Melalui perjuangan yang melelahkan, akhirnya Malaka ditetapkan jadi daerah otonomi baru melalui sidang paripurna hari ini," kata anggota DPR RI asal NTT, Saleh Husein, yang dihubungi Jumat, 14 Desember 2012.
Penetapan ini, menurut dia, berdasarkan rekomendasi dan hasil kesepakatan dalam rapat kerja Komisi II dengan pemerintah. Selain Malaka, DPR RI juga menetapkan daerah otonomi baru lainnya, yakni Kabupaten Mahakam Hulu di Kalimantan Timur; Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Kolaka Timur, Sulawesi Utara; Kabupaten Taliabu di Maluku Utara; dan Kabupaten Pali di Sumatera Selatan.
Saleh menilai penetapan Malaka menjadi daerah otonomi baru ini dijadikan sebagai hadiah Natal bagi warga Belu dan Malaka. "Kami bangga dan sangat bersyukur dengan hasil perjuangan ini," katanya.
Sementara itu, Bupati Belu, Joachim Lopez, menyambut baik penetapan Malaka sebagai daerah otonomi baru. Sebab, pembentukan Kabupaten Malaka merupakan kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih maksimal. "Sudah saatnya daerah batas negara RI-Timor Leste itu mendapat perhatian lebih," katanya.
Pemerintah Kabupaten Belu, katanya, siap memperlancar dan membantu pembangunan di Kabupaten Malaka. Tahap awal, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran bagi kabupaten baru itu. "Kami sudah siap mendukung pemekaran Malaka," katanya.
Malaka diusulkan menjadi daerah otonomi baru sejak tahun 2009 lalu, bersama Adonara, Flores Timur, dan Kota Maumere.
YOHANES SEO