TEMPO.CO, Yogyakarta - Raperda Kawasan Tanpa Rokok dinilai tiga fraksi di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta memuat aturan yang berlebihan. Menurut Agus Mulyono dari Fraksi Golkar, banyak pasal yang terkesan ngawur dan dibuat-buat. Misalnya, ada pasal yang berbunyi: Tidak ada kawasan untuk merokok. “Pasal ini sangat ekstrim dan menunjukkan tidak adanya proses diskusi,” ujar Agus, Jumat 14 Desember 2012.
Penilaian itulah yang menyebabkan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB mencabut dukungan terhadap raperda itu pada Otkober lalu. Abdul Halim Muslih dari Partai Kebangkitan Bangsa pun menilai aturan soal penyeragaman seluruh kawasan yang dilarang merokok tidak rasional. “Tidak masalah jika dalam suatu ruang, perokok mendapat tempat khusus. Tapi ini diseragamkan semuanya. Jika dalam satu ruang tidak boleh merokok, maka di sekitar atau luar ruang itu juga tidak boleh. Ini menghalangi hak perokok,” katanya.
Abdul menambahkan fraksinya tidak setuju dengan raperda ini karena hanya akan bertumpuk dengan aturan yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 42 tahun 2009 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam aturan itu menurut dia sudah dipetakan jelas, tempat vital yang memang harus steril seperti sekolah, rumah sakit, angkutan umum, dan lainnya. “Hak orang tidak merokok harus dilindungi. Tapi bukan dengan cara menghilangkan hak perokok, dan mematikan yang berkaitan seperti pengasong dan petani,” kata dia.
Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat Putut Wiryawan melihat penolakannya atas Raperda ini tidak ditunggangi kepentingan apapaun. Meski tak merokok, Putut melihat kepentingan dalam raperda ini harus mengakomodasi hak perokok, juga melihat keberadaan pihak yang selama ini menganggtungkan perekonomiannya dari industri kretek. “DIY punya ribuan buruh yang bekerja di pabrik rokok. Selain itu juga asongan yang mengandalkan hidupnya pada berjualan rokok. Kepentingan ini tetap harus masuk,” kata dia.
Di Yogyakarta ada pabrik rokok PT Yogyakarta Tembakau Indonesia yang pemiliknya tiga putri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Pabrik ini memproduksi rokok dengan merek Kraton Dalem .
Kepala Divisi Pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Idea Valentina Sri Wijiyati menyanyangkan batalnya pembahasan perda Kawasan Tanpa Rokok itu. “Sangat disayangkan ini kembali batal,” kata dia. Menurut Valentina, Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Dia menilai, pembatalan ini ironis karena kabupaten dan kota DIY ditetapkan sebagai Daerah Layak Anak. “Jika Perda ini lahir akan banyak melindungi anak dan perempuan yang menjadi perokok pasif,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO