Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD DIY Menilai Raperda Rokok Berlebihan  

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
TEMPO/Dwi Narwoko
TEMPO/Dwi Narwoko
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raperda Kawasan Tanpa Rokok dinilai tiga fraksi di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta memuat aturan yang berlebihan. Menurut Agus Mulyono dari Fraksi Golkar, banyak pasal yang terkesan ngawur dan dibuat-buat. Misalnya, ada pasal yang berbunyi: Tidak ada kawasan untuk merokok. “Pasal ini sangat ekstrim dan menunjukkan tidak adanya proses diskusi,” ujar Agus, Jumat 14 Desember 2012.

Penilaian itulah yang menyebabkan Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB mencabut dukungan terhadap raperda itu pada Otkober lalu. Abdul Halim Muslih dari Partai Kebangkitan Bangsa pun menilai aturan soal penyeragaman seluruh kawasan yang dilarang merokok   tidak rasional. “Tidak masalah jika dalam suatu ruang, perokok mendapat tempat khusus. Tapi ini diseragamkan semuanya. Jika dalam satu ruang tidak boleh merokok, maka di sekitar atau luar ruang itu juga tidak boleh. Ini menghalangi hak perokok,” katanya.

Abdul menambahkan fraksinya tidak setuju dengan raperda ini karena hanya akan bertumpuk dengan aturan yang sudah diatur melalui Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 42 tahun 2009 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam aturan itu menurut dia sudah dipetakan jelas, tempat vital yang memang harus steril seperti sekolah, rumah sakit, angkutan umum, dan lainnya. “Hak orang tidak merokok harus dilindungi. Tapi bukan dengan cara menghilangkan hak perokok, dan mematikan yang berkaitan seperti pengasong dan petani,” kata dia.

Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat Putut Wiryawan melihat penolakannya atas Raperda ini tidak ditunggangi kepentingan apapaun. Meski tak merokok, Putut melihat kepentingan dalam raperda ini harus mengakomodasi hak  perokok, juga melihat keberadaan pihak yang selama ini menganggtungkan perekonomiannya dari industri kretek. “DIY punya ribuan buruh yang bekerja di pabrik rokok. Selain itu juga asongan yang mengandalkan hidupnya pada berjualan rokok. Kepentingan ini tetap harus masuk,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Yogyakarta ada pabrik rokok PT Yogyakarta Tembakau Indonesia yang pemiliknya tiga putri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Pabrik ini memproduksi rokok dengan merek Kraton Dalem .

Kepala Divisi Pemenuhan Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Idea Valentina Sri Wijiyati menyanyangkan batalnya pembahasan perda Kawasan Tanpa Rokok itu. “Sangat disayangkan ini kembali batal,” kata dia. Menurut Valentina, Kawasan Tanpa Rokok merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. Dia menilai, pembatalan ini ironis karena kabupaten dan kota DIY ditetapkan sebagai Daerah Layak Anak. “Jika Perda ini lahir akan banyak melindungi anak dan perempuan yang menjadi perokok pasif,” kata dia.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

4 hari lalu

Seorang remaja melakukan tes kandungan karbondioksida dalam paru-paru saat konsultasi gratis dengan para ahli di tenda Kekasih (Kendaraan Konseling Silih Asih) Dinas Kesehatan Kota Bandung, 6 Mei 2018. Layanan ini memberikan konseling untuk berhenti merokok. TEMPO/Prima Mulia
Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

8 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

19 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

19 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

23 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

25 hari lalu

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil boks muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu, 2 Maret 2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Polisi Tangkap Komplotan Perampok Mobil Boks Berisi Ratusan Karton Rokok Senilai Rp 3,1 Miliar

Polisi tangkap tiga dari sembilan anggota komplotan perampok yang merampas ratusan karton rokok dalam sebuah mobil boks,


KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

29 hari lalu

Anggota FAD Denpasar saat mengumpulkan puntung rokok dalam botol di Denpasar, Bali, Selasa, 25 April 2023. ANTARA/HO-FAD Denpasar
KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

KLHK menilai perlu ada mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok atas sampah yang dihasilkannya. Sampah puntung rokok bisa sampai 107.333 ton.


Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

36 hari lalu

Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia menggelar aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Mei 2023. Lentera Anak bersama World Cleanup Day (WCD) Indonesia melakukan aksi plogging yaitu aksi clean up cigarette buts atau memungut sampah puntung rokok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sampah Puntung Rokok Indonesia Ditaksir Sekitar 107.333 Ton

Konsumsi tembakau di Indonesia mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 sampah puntung rokok.


Efek Fatal Vape pada Anak-anak

57 hari lalu

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
Efek Fatal Vape pada Anak-anak

Kebanyakan pakar sependapat mengisap vape tak jauh berbeda bahayanya dengan rokok biasa, termasuk dampaknya pada anak-anak.


YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

Ratusan pelajar berkampanye menolak menjadi target iklan rokok di depan Istana Presiden, Sabtu, 25 Februari 2017. TEMPO/Danang Firmanto
YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.