TEMPO.CO, Jakarta - Kaburnya Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko saat akan dieksekusi ditanggapi serius oleh Jaksa Agung Basrief Arief. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan Jaksa Agung akan memberikan pernyataan khusus siang ini. "Nanti setelah salat Jumat, akan ada pernyataan Jaksa Agung," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Jumat, 14 Desember 2012.
Kamis, 13 Desember 2012, sejumlah pendukung Theddy Tengko menghadang petugas Kejaksaan Agung yang akan membawa Theddy ke Maluku. Penghadangan 50 orang pendukung Theddy di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng itu berhasil menundukkan tiga orang jaksa pengawal Theddy.
Theddy sempat dibawa ke Kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta oleh petugas Kejaksaan untuk mencegah adanya perkelahian. Namun, para pendukungnya berkeras untuk membawa Theddy. Kalah jumlah, aparat Kejaksaan pun menyerahkan Theddy kepada para pendukungnya itu.
Theddy dieksekusi setelah Mahkamah Agung memvonisnya 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Dia juga diminta mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, Theddy sempat menghindar dari hukumannya ini dan dinyatakan buron.
Rabu malam kemarin, tim intelijen Kejaksaan Agung menangkapnya di Hotel Menteng, Jakarta Pusat.
FEBRIYAN