TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Utjin Sudiana Djamhar, Jumat, 14 Desember. Besan Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo ini bakal diperiksa sebagai saksi kasus simulator mengemudi.
”Diperiksa untuk tersangka Djoko Susilo,” ujar Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Jumat siang ini.
Dalam kasus simulator, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo (Kepala Korps Lalu Lintas), Jenderal Didik Purnomo (Wakil Korps Lalu Lintas), Soekotjo S. Bambang (bos PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto. Citra Mandiri adalah perusahaan pemenang tender proyek simulator mengemudi di Korps Lalu Lintas.
Selain Utjin, KPK juga memanggil Komisaris Besar Budi Setiyadi dan Budi Susanto, pemilik PT Citra Metalindo Abadi, penggarap proyek simulator. Sama seperti Utjin, keduanya juga bersaksi untuk Djoko yang kini ditahan di penjara militer Guntur.
Nama Utjin mencuat dari berkas penyelidikan KPK terkait dengan kasus pelat nomor yang salinannya dimiliki Tempo. Dalam berkas itu disebutkan bahwa proyek pelat nomor dikerjakan oleh PT Citra Metalindo Abadi milik Budi Santoso. Perusahaan Budi ini memiliki anak bisnis bernama PT Mitra Alumindo Selaras, yang juga mengelola proyek tersebut.
Selain Budi, saham PT Mitra juga diduga dimiliki Atiet Krisdina yang menjabat sebagai komisaris perusahaan. Atiet Krisdina adalah anak kandung Utjin Sudiana yang juga Dirut Lalu Lintas Polri pada 2004 itu. Utjin adalah besan Djoko Susilo, karena adik Atiet menikah dengan putri Djoko.
TRI SUHARMAN