TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI membantah tuduhan bahwa mereka menghalang-halangi penangkapan Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko, oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Desember 2012.
"Kami hanya memediasi dan memfasilitasi karena ada situasi seperti itu. Kami hanya melakukan langkah-langkah pencegahan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat, 14 Desember 2012.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung, dipimpin Jaksa Muda Pidana Khusus, menangkap Bupati Aru di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang. Penangkapan ini, kata Agus, sudah dikoordinasikan dengan polisi.
Adapun Theddy sudah divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Theddy pun sempat menjadi buron Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pada Kamis dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB, tim pengawal dari Kejaksaan membawa Theddy ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Maluku menggunakan pesawat Batavia Air. Namun, di Terminal 1C, tim Kejaksaan dihalang-halangi oleh pihak keluarga dan pengacara Theddy yang berujung kepada ketegangan.
Saat itulah, kata Agus, polisi datang untuk mengamankan situasi tersebut. "Karena kami mendengar terjadi kesalahpahaman di area publik, Kapolres dan anggotanya membawa kedua belah pihak ke Mapolres untuk dimediasi," kata Agus.
Dia menduga polisi bertindak karena ada laporan dari pihak keluarga Bupati Aru. Meski demikian, kata Agus, kepolisian tidak mencampuri pokok materi perselisihan kedua belah pihak. Kepolisian hanya mengamankan situasi di area publik.
Menurut Agus, di Mapolsek, tim Kejaksaan dan keluarga Bupati Aru bersepakat setelah masing-masing pihak menyampaikan pendapatnya. Kesepakatan tersebut di antaranya tim Kejaksaan melepaskan Bupati Aru dan tidak membawanya ke Maluku pada Kamis kemarin.
"Setelah itu, silakan ditanyakan kepada teman-teman Kejaksaan karena kami sifatnya hanya memediasi," kata dia.
Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menuduh ada pihak yang menghambat eksekusi Bupati Aru.
RUSMAN PARAQBUEQ