Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Tolak Upah Minimum Sektoral DKI

image-gnews
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tengah) mendatangi para buruh yang menggelar unjuk rasa dan memblokir jalan di kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (5/12). ANTARA/Septianda Perdana
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (tengah) mendatangi para buruh yang menggelar unjuk rasa dan memblokir jalan di kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (5/12). ANTARA/Septianda Perdana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan dengan keputusan mengenai upah minimum sektoral Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan 5-17 persen lebih tinggi dari upah minimum provinsi yang sebesar Rp 2,2 juta. “Kenaikan UMP saja kami tolak karena keputusannya tidak dihadiri golongan pengusaha, apa lagi upah minimum sektoral ini. Tentu akan lebih kami tolak,” kata Koordinator Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Chris Kanter saat dihubungi Sabtu, 15 Desember 2012.

Chris mengatakan, kenaikan upah sektoral tersebut akan semakin memberatkan pengusaha. Terlebih lagi, upah merupakan salah satu komponen utama biaya produksi yang paling besar, khususnya pada industri garmen, tekstil,dan, sepatu.

Ia mencontohkan, satu perusahaan tekstil dapat mempekerjakan hingga 16 ribu pekerja. Artinya, dengan kenaikan UMP sebesar Rp 600 ribu per bulan per karyawan, kata Chris, pengusaha tekstil terpaksa meningkatkan komponen upahnya buruh sebesar Rp 140 miliar dalam setahun. “Sementara untung perusahaan mereka saja tidak sampai 20 miliar setahun. Jadi mau bayar pakai apa gaji karyawan ini?” kata Chris.

Kini, upah minimum sektoral untuk kelompok tekstil kembali dinaikkan sebesar 5 persen dari UMP. Artinya, kelompok industri tekstil diharuskan membayar upah minimum sebesar Rp 2,31 juta. “Akan sangat berat, bisa-bisa pabriknya tutup atau akan ada pengurangan jumlah karyawan,” kata Chris. 

Menurut dia, kondisi tersebut tentu tidak diinginkan oleh semua pihak. Namun, hal itu tidak bisa dihindari pengusaha jika pemerintah terus membiarkan kebijakan yang ia anggap memihak sebelah kepada buruh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Chris, seharusnya pemerintah lebih mendengarkan pendapat pengusaha. Ia mengatakan, ada baiknya kenaikan upah tidak dilakukan untuk seluruh jenis industri. Tetapi hanya diberlakukan pada industri-industri besar yang mampu mengeluarkan biaya gaji pegawai lebih dari Rp 2,2 juta.

Sebelumnya, upah minimum sektoral Provinsi DKI Jakarta 2013 ditetapkan Sabtu malam. Hasilnya, upah minimum sektoral untuk kelompok bangunan dan pekerjaan umum sama dengan kelompok asuransi dan perbankan, ditambah sebesar 15 persen dari UMP atau menjadi sebesar Rp 2,53 juta. Adapun kelompok kimia , energi dan pertambangan sama dengan kelompok makanan dan minuman serta pariwisata, ditambah 7 persen dari UMP atau jadi senilai Rp 2,35 juta. Sementara kelompok industri logam , elektronik dan mesin sama dengan kelompok otomotif mendapat penambahan terbesar, yakni 17 persen dari UMP atau menjadi senilai Rp 2,574 juta. Kelompok farmasi dan kesehatan ditambah sebesar 6 persen dari UMP atau menjadi Rp 2,33 juta. Kelompok retail, tekstil, sandang dan kulit ditambah 5 persen dari UMP sehingga menjadi Rp 2,31 juta. Adapun kelompok industri komunikasi ditambah sebesar 10 persen atau menjadi Rp 2,42 juta.

RAFIKA AULIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

11 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.


Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

13 hari lalu

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Pemerintah Sepakat Jaga Defisit Anggaran 2025 3 Persen, Apindo: Penyusunan RAPBN Mesti Displin

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menanggapi soal keputusan pemerintah menjaga defisit APBN 2025 di bawah 3 persen.


Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

14 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani memaparkan Roadmap Perekonomian Indonesia 2024-2029 dalam acara Dialog Apindo Capres 2024 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Pengusaha Beri Masukan Peta Perekonomian ke Prabowo, Apa Isinya?

Kalangan pengusaha di Apindo memberi masukan berupa peta perekonomian kepada pemerintahan selanjutnya yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

34 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih, Apindo: Uncertainty, Wait and See Masih Terus Ada

Ketua Apindo menanggapi pengumuman KPU soal Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wapres terpilih pemenang Pilpres 2024.


Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

37 hari lalu

Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang yang mencurigai, di Pelabuhan Pelni Batu Ampar, Kota Batam, Minggu (10/12/2023). Foto Yogi EKa Sahputra
Apindo Dukung Pembatasan Barang Bawaan Impor, Sesuai Keinginan Industri

Pembataan barang bawaan impor berlaku sejak 10 Maret 2024.


Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian

20 Februari 2024

Shinta Widjaja Kamdani, CEO Sintesa Group.
Aturan Pembatasan Impor Bahan Baku Bakal Diterapkan, Apindo Minta Ada Pengecualian

Apindo menilai, penerapan aturan itu tak perlu ditunda, namun perlu ada pengecualian pada beberapa bahan baku yang belum dan kurang diproduksi dalam negeri.