Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Choel Diduga Ikut Atur Proyek Hambalang  

image-gnews
Choel Mallarangeng. TEMPO/Dasril Roszandi
Choel Mallarangeng. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi pekan ini berencana memeriksa Andi Zulkarnain atau Choel Mallarangeng. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Choel sebagai saksi dianggap mengetahui kasus korupsi pembangunan pusat pendidikan olahraga di Bukit Hambalang. “Jadwalnya belum kami pastikan, tapi ada informasi yang perlu diklarifikasi kepada Andi Zulkarnain,” kata Johan kemarin.

Berdasarkan sumber Tempo, majalah Tempo pekan ini menulis, petunjuk keterlibatan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu terlihat dari keberhasilan PT Global Daya Manunggal mendapatkan dua paket subkontrak struktur dan arsitektur Hambalang. Seperti ditulis majalah Tempo edisi pekan ini, Nanny Ruslie dan Herman Prananto dari Global sempat mendatangi Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam di ruangannya sebelum pemenang proyek diumumkan pada November 2010. Mereka meminta dijadikan subkontraktor Hambalang. (Baca: Daeng dan Dua Mallarangeng)

Menurut sumber ini, Wafid kemudian meminta pengusaha Paul Nelwan mengantar keduanya langsung bertemu dengan petinggi PT Adhi Karya, yang digadang sebagai pemenang proyek. Paul mengatakan, awalnya Adhi Karya menolak permintaan Global. Tak lama setelah pertemuan di ruangan Wafid, pesan pendek dari Choel sampai di telepon seluler Wafid. “Pak Wafid sudah bertemu dengan Pak Herman?” begitu isinya, yang dijawab Wahid dengan kata “sudah”.

Setelah penolakan itu, kata sumber Tempo, Staf Khusus Menteri Olahraga Bidang Kepemudaan Muhammad Fakhruddin memanggil Kepala Divisi Business Development Property Adhi Karya Arief Taufiqurahman untuk mendapatkan pekerjaan subkontrak. Akhirnya, Global mendapat dua paket pekerjaan senilai Rp 139,9 miliar. Pada 11 Januari, Global mendapat kontrak kedua senilai Rp 2,4 miliar.

Seperti ditulis majalah Tempo, Global kemudian diduga memberikan imbalan kepada Choel senilai Rp 2 miliar. Global juga memberikan Rp 500 juta kepada seseorang yang dekat dengan Choel. Seluruh pemberian itu tercatat dalam pengeluaran perusahaan yang disita KPK. (Baca: Choel Koleksi Sedan Ferrari Rp 6 Miliar)

Choel berulang kali menyangkal tudingan terlibat dalam proyek Hambalang. Begitu juga pengacaranya, Harry Pontoh. “Tidak ada itu. Choel tidak ikut mengatur,” kata Harry. Bos PT Global, Herman Prananto, enggan berkomentar. “Semuanya sudah ada di berita acara pemeriksaan saya,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fakhruddin juga membantah terlibat dalam pengaturan subkontrak. Ia mengaku tak mengenal petinggi PT Global. Tapi dia mengakui banyak orang datang ke ruangannya di Kementerian Olahraga untuk mencari informasi proyek. “Selama mereka melalui prosedur yang benar, ya silakan,” katanya.

Adapun Johan enggan menanggapi dugaan keterlibatan Choel. “Yang jelas, keterangan dia dibutuhkan dalam kasus ini,” ujarnya.

ANTON SEPTIAN | TRI SUHARMAN | NUR ALFIYAH | FEBRIANA FIRDAUS | PRAM

Berita Terpopuler Lainnya:
Choel dan Hobi Koleksi Sedan Ferrari Rp 6 Miliar
Choel Pernah Berkantor di Singapura
Merasa Disudutkan, Anas 'Minta Tolong' SBY  
Fan Guns N Roses Enggak Lupa Salat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

12 Juli 2018

Jero Wacik menghadiri peluncuran tiga buku OC Kaligis di aula Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, 30 Januari 2018. OC menyebut KPK sebagai institusi yang penuh dengan pelanggaran hukum. TEMPO/Prima Mulia
Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

Bekas Menteri ESDM Jero Wacik dan Choel Mallarangeng mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.