Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendagri Diminta Copot Bupati Aru  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto:  dok/skalanews.co.id
Bupati Kepulauan Aru, Teddy Tengko. foto: dok/skalanews.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi segera mencopot Theddy Tengko dari jabatan Bupati Aru. Alasannya, Mahkamah Agung telah menyatakan Theddy bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun sekarang dia justru diangkat kembali menjadi Bupati Aru oleh Gamawan. "Mungkin Mendagri mendapat informasi yang tidak lengkap dari timnya, sehingga malah meneken putusan pengangkatan kembali Theddy," kata peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, saat dihubungi, Senin, 17 Desember 2012.

Adnan menjelaskan, surat pengaktifan kembali Theddy diteken Mendagri pada 31 Oktober 2012. Keputusan itu diambil setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku. Rekomendasi pengangkatan kembali Theddy dibuat Gubernur Maluku, setelah Pengadilan Negeri Ambon membuat putusan yang membatalkan kasasi Mahkamah Agung.

Theddy divonis bebas oleh PN Ambon, setelah sebelumnya ia didakwa jaksa Kejaksaan Negeri Aru mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung kemudian menyatakan Theddy bersalah. Theddy dihukum empat tahun bui dan denda Rp 500 juta, serta membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan.

Diungkapkan Adnan, dalam putusan kasasinya, MA tidak menyertakan perintah untuk mengeksekusi Theddy. Itulah yang menjadi dasar Theddy dan pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan gugatan ke PN Ambon. Menurut kubu Theddy, putusan MA tidak bisa digunakan untuk mengeksekusi.

Gugatan kubu Theddy dikabulkan PN Ambon. Pengadilan tersebut bahkan membuat putusan yang berisi pembatalan putusan kasasi MA. Putusan PN Ambon tersebut kemudian menjadi dasar Gubernur Ambon mengajukan surat pemulihan jabatan Theddy ke Mendagri. "Nah, tanpa dicek dan dikaji lagi, Mendagri mengeluarkan surat keputusan pengaktifan kembali Theddy," kata Adnan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moeloek, belum bisa dimintai konfirmasi karena tengah menghadiri pelantikan Gubernur Bengkulu.

Theddy hingga kini belum dieksekusi jaksa. Kamis dinihari pekan lalu, ia lolos dari operasi penangkapan jaksa, setelah dibantu sekitar 50 orang yang mencegatnya di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Juru bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, menyebutkan pihaknya tengah berupaya menangkap kembali Theddy.

ISMA SAVITRI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).