TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra, pengacara Bupati Aru Theddy Tengko, menyatakan kliennya tidak bisa dieksekusi jaksa. Alasannya, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Theddy bersalah batal demi hukum berdasarkan ketentuan pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, pasal 197 KUHAP mesti jadi patokan. Karena putusan untuk Theddy dikeluarkan Mahkamah Agung saat Mahkamah Konstitusi belum memutuskan uji materi terhadap pasal tersebut. "Kalau putusan batal demi hukum, tidak ada dasar apa pun bagi jaksa untuk melakukan eksekusi," kata Yusril di Jakarta, 17 Desember 2012.
Ia berujar, jaksa mestinya menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal putusan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi tidak berlaku surut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang diteken pada 22 November lalu menyebutkan bahwa putusan yang tidak mencantumkan perintah eksekusi tetap bisa dibaca sebagai instruksi eksekusi.
Adapun putusan kasasi MA untuk Theddy keluar sebelum putusan MK. "Putusan pengadilan sebelum 22 November 2012 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi," ujar Yusril.
Yusril menjelasan, pengadilan sebagai institusi negara mesti menanggung kesalahan dari sebuah putusan yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Jika dalam hal ini hakim yang membuat kekeliruan dalam putusannya, menurut Yusril, hakim itulah yang mestinya diganjar sanksi.
Theddy divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Ambon setelah sebelumnya ia didakwa jaksa Kejaksaan Negeri Aru mencuri anggaran pendapatan dan belanja daerah 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Atas putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung kemudian menyatakan Theddy bersalah. Theddy dihukum 4 tahun bui dan denda Rp 500 juta, serta membayar kerugian negara Rp 5,3 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Dalam putusan kasasinya, MA tidak menyertakan perintah untuk mengeksekusi Theddy. Itulah yang menjadi dasar Theddy dan pengacaranya untuk mengajukan gugatan ke PN Ambon. Menurut kubu Theddy, putusan MA tidak bisa digunakan untuk menjalankan eksekusi.
Gugatan kubu Theddy dikabulkan PN Ambon. Pengadilan tersebut bahkan membuat putusan yang berisi pembatalan putusan kasasi MA. Putusan PN Ambon tersebut kemudian menjadi dasar Gubernur Maluku untuk mengajukan surat pemulihan jabatan Theddy ke Menteri Dalam Negeri.
ISMA SAVITRI
Terpopuler:
Choel Gemar Koleksi Mobil Mewah
'Ruhut Itu Jeruk Makan Jeruk'
Choel Tak Tahu Andi dan Rizal Kakak Kandungnya
Kisah Mallarangeng Bersaudara dan Proyek Hambalang
Partai Demokrat Kalah di Udara dan Darat
Choel Mallarangeng Dikenal Pandai Berbisnis
Choel Diduga Ikut Atur Proyek Hambalang
Choel Tumbuh Tanpa Akhiran Mallarangeng
Andi, Rizal, dan Choel Mallarangeng
Rehat Panjang Choel Mallarangeng, Konsultan SBY