TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro akan menyita harta kekayaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, 46 tahun. Terdakwa kasus korupsi dana perjalanan dinas DPRD yang bersal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar itu telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Selain diganjar hukuman tiga tahun penjara, politikus Partai Golkar itu juga dikenakan denda Rp 200 juta serta mengembalikan kerugian negara Rp 915.500.000, sehingga total kewajibannya sekitar Rp 1,1 miliar. Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Tamam untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA, yakni menjebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, menjelaskan bahwa penyitaan akan dilakukan jika Tamam tidak bisa membayar seluruh kewajibannya. “Batas waktunya adalah satu bulan terhitung sejak eksekusi dilaksanakan,” katanya kepada Tempo, Selasa, 18 Desember 2012.
Nusirwan tidak memerinci harta kekayaan Tamam, yang sudah didata oleh Kejaksaan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Tamam, antara lain, memiliki rumah yang cukup megah yang kini dihuninya, yakni di Jalan Pondok, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro. Tak jauh dari rumahnya terdapat pondok pendidikan putri yang dikelolanya.
Ketika dihubungi Tempo beberapa waktu lalu, Tamam tidak banyak berkomentar. Tamam pun belum menunjuk penasihat hukum untuk menghadapi eksekusi putusan MA. “Pokoknya saya siap menjalankannya,” ujarnya.
SUJATMIKO