Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Eks Anggota DPRD Pacitan Belum Juga Dipenjara  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Pacitan - Kejaksaan Negeri Pacitan, Jawa Timur, hingga saat ini, Selasa, 18 Desember 2012, belum juga mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjebloskan sembilan orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ke penjara. Padahal salinan putusan MA sudah diterima sejak awal November 2012.

Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 tersebut adalah Narto, Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Mereka terlibat kasus korupsi dana operasional DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2001 senilai Rp 2,1 miliar.

Berdasarkan putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pacitan dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, mereka diganjar pidana penjara masing-masing satu tahun. Selain itu, mereka harus membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan pidana kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp 48.170.000 hingga Rp 50.535.000.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksan Negeri Pacitan, R. Prabowo Aji Sasmito, menjelaskan, terhadap para mantan anggota DPRD tersebut belum dilakukan pemanggilan kedua untuk pelaksanaan eksekusi. Pada panggilan pertama, mereka mangkir. Kapan panggilan kedua dilayangkan, Prabowo enggan memastikannya. “Itu wewenang bagian pidana khusus,” katanya, Selasa, 18 Desember 2012.

Sembilan orang tersebut merupakan bagian dari 45 orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004, termasuk para ketua dan wakil ketua. Semuanya terlibat kasus yang sama, yang dilapokan lembaga swadaya masyarakat Pacitan Social Control (PSC) tahun 2001.

Mantan ketua, wakil ketua, dan 11 anggota DPRD sudah diputus bersalah. Namun upaya peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan dikabulkan MA 2011 lalu. Narto dan delapan kawannya, yang terancam eksekusi, juga mengajukan PK dan menunggu putusan MA.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator LSM PSC, Asyhar Subandy, mempertanyakan mengapa Kejaksaan belum mengeksekusi sembilan mantan anggota DPRD tersebut. Asyhar mengingatkan bahwa upaya PK tidak bisa menunda eksekusi.

Adapun Juli Pudjiono, yang menjadi penasihat hukum saat upaya PK diajukan, mengatakan, Narto dan kawan-kawannya sudah memberitahukan ihwal eksekusi putusan kasasi MA. Namun, karena tugasnya telah berakhir, Juli hanya bisa menyarankan agar mereka memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menjalankan eksekusi. ”Kalau mereka mangkir, saya enggak tahu,” ucapnya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).