Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penginjak Al-Quran Divonis Hukuman Mati

image-gnews
Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng pelaku utama pembunuhan mahasiswi UIN yakni Izzun setelah mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, di PN Tangerang, Banten, (4/12). Oleng di tuntut hukuman mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup. ANTARA/Lucky.R
Terdakwa Muhammad Soleh alias Oleng pelaku utama pembunuhan mahasiswi UIN yakni Izzun setelah mengikuti sidang dengan agenda tuntutan, di PN Tangerang, Banten, (4/12). Oleng di tuntut hukuman mati dan lima lainnya dengan hukuman seumur hidup. ANTARA/Lucky.R
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Muhamad Soleh alias Oleng, 28 tahun, terdakwa pembunuh dan pemerkosa mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Izzun Nadliyah. Pada sidang terdahulu, Oleng sempat mengamuk dan menginjak Al-Quran di meja hakim.

Ketua majelis hakim Machri Hendra menyatakan terdakwa bersalah karena membunuh secara berencana dan memperkosa korban.

"Tidak ada hal meringankan. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, dan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pemerkosaan (terhadap korban)," kata Machri di Pengadian Negeri Tangerang, Selasa, 18 Desember 2012. Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum 4 Desember lalu.

Hakim Machri menyatakan perbuatan Oleng melanggar Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 285 (pemerkosaan) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Karena itu, terdakwa patut diganjar hukuman mati,” kata dia.

Saat palu vonis diketok, Oleng terlihat tanpa ekspresi. Dia hanya terdiam. Sesaat kemudian, Oleng menuju meja penasihat hukumnya dan mengatakan pikir-pikir atas vonis mati tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Izzun, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, ditemukan tewas pada 7 April 2012. Mayatnya teronggok di tepi Jalan Pemda, Desa Ciangir, Legok, Kabupaten Tangerang. Dia dibunuh dan diperkosa oleh terdakwa Oleng dan lima kawannya. Lima terdakwa lainnya, yakni Sandra Susanto, 22 tahun, Jasrip (22), Oreg bin Sabar (28), Endang bin Rasta (21), dan Noriv Juandi (21), juga sedang menghadapi sidang vonis.

Selama persidangan, sekitar 150 mahasiswa dan puluhan anggota Front Pembela Islam berbaju putih turut menyimak jalannya pembacaan vonis tersebut. Mereka datang setelah insiden injak Al-Quran terjadi. Persidangan vonis Oleng dijaga ketat polisi berseragam lengkap.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

6 jam lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

18 jam lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

2 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.