TEMPO.CO, Garut - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Garut, Wawan Kurnia, mengatakan, rapat yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB hanya akan mendengarkan hasil penyelidikan Pansus yang dilakukan selama 14 hari. Rapat ini juga belum akan memutuskan apakah Bupati Aceng dilengserkan atau tidak.
"Agendanya paling lama satu jam karena hanya mendengarkan hasil Pansus," ujar Wawan, Rabu, 19 Desember 2012.
Menurut dia, para wakil rakyat selanjutnya akan menggelar rapat paripurna kembali pada Jumat mendatang, 21 Desember 2012. Agendanya yakni pandangan fraksi terkait hasil penyelidikan Pansus. "Kalau bulat (melengserkan Bupati Aceng) akan langsung diputuskan, tapi kalau berbeda pendapat akan dilakukan rapat pimpinan dan di-voting," ujarnya.
Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng H.M. Fikri, dipastikan tidak akan menghadiri rapat paripurna Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hari ini. Lewat pengacaranya, Eggy Sudjana, dia mengancam keputusan pencopotan dirinya bisa memicu kerusuhan di Garut.
Padahal Pansus ini menyelidiki skandal pernikahan siri singkat Bupati Aceng dengan Fany Octora, 18 tahun, warga Kecamatan Limbangan, enam bulan lalu. Rapat ini hanya akan dihadiri oleh para wakil rakyat. Rapat ini rencananya digelar secara tertutup. Bahkan para pewarta juga dilarang masuk ruang sidang paripurna. "Ini rapat terbatas," katanya
Pansus DPRD ini dibentuk untuk menyelidiki skandal pernikahan siri singkat Bupati Aceng dengan Fany Octora. Perempuan di bawah umur ini hanya dinikahi Aceng selama empat hari dan diceraikan melalui pesan pendek. Perbuatan Bupati Aceng ini dianggap melanggar sumpah dan janji jabatan.
SIGIT ZULMUNIR