Tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Irjen Pol. Djoko Susilo. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa bekas Kepala Korps lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Didik Purnomo," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Rabu, 19 Desember 2012.
Dalam kasus korupsi simulator SIM, KPK menetapkan Djoko dan Didik sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang rekanan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang. PT Citra Mandiri adalah perusahaan pemenang tender, sementara PT Inovasi Teknologi Indonesia adalah subkontraktor dalam proyek ini. Bareskrim Mabes Polri sempat ngotot menyidik kasus ini. Mereka akhirnya angkat tangan setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta KPK yang menangani kasus korupsi ini.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
1 Agustus 2018
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya
Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo
18 Oktober 2017
Begini Megahnya Eks Rumah Djoko Susilo Senilai Rp 49 M di Solo
Kemenkeu menghibahkan rumah bekas Kakorlantas Polri Djoko Susilo yang disita KPK ke Pemerintah Kota Surakarta. Begini kondisi rumah megah Rp 49 m itu.