TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro mengeluhkan minimnya dana operasional untuk menangani perkara korupsi. Data di Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyebutkan, dana operasional khusus untuk menangani kasus korupsi hanya Rp 180 juta sepanjang 2012. Sedangkan biaya penanganan per satu perkara saja mencapai Rp 30 juta.
”Iya, minim jumlahnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Musleh, Rabu, 19 Desember 2012. Dana operasional itu meliputi biaya pemanggilan saksi, akomodasi, berikut transportasi saksi ahi dan biaya pemberkasan. Itu belum termasuk biaya selama proses sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.
Menurut Musleh, biaya selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor juga menguras biaya paling besar. Jarak tempuh dari Bojonegoro ke Surabaya memerlukan waktu sekitar tiga jam.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro banyak menangani perkara korupsi selama tahun 2012. Antara lain perkara korupsi dana bantuan sosial APBD Bojonegoro tahun 2007 senilai Rp 6 miliar. Perkara korupsi dana pembebasan lahan Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar serta perkara korupsi dana Persibo tahun 2008 senilai Rp 3 miliar.
Kejaksaan Bojonegoro juga tengah menangani perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar. Perkara lain, yaitu kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat senilai Rp 127 juta. Selain itu, ada 12 kepala desa di beberapa desa di Bojonegoro juga terjerat perkara Program Nasional Agraria.
SUJATMIKO