TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian tidak hanya mengusut dugaan pemalsuan dokumen putusan oleh hakim Mahkamah Agung, Achmad Yamanie. Penyidik Bareskrim juga mengusut adanya dugaan suap sehingga dokumen tersebut dipalsukan.
"Itu bagian yang sedang dalam penyelidikan kami," kata Kepala Bareskrim, Komisaris Jenderal Sutarman, di sela pemusnahan narkoba hasil penangkapan Direktorat IV Narkoba Bareskrim di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Rabu, 19 Desember 2012.
Namun, Sutarman enggan menyebutkan dugaan modus maupun bentuk penyelidikan kasus tersebut. "Itu teknis, tidak bisa diungkap," kata dia.
Adapun Komisi Yudisial menyatakan Yamanie terbukti melanggar kode etik hakim karena mengubah isi amar putusan nomor 39 PK/Pid.Sus/2011. Yamanie diduga memalsukan putusan peninjauan kembali atas terpidana narkoba Hengky Gunawan.
RUSMAN PARAQBUEQ