TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, mengakui lembaganya kesulitan mengawasi halal tidaknya makanan dan minuman yang beredar di masyarakat. Menurut Ma'ruf, MUI hanya bisa melakukan kontrol terhadap produsen yang mengajukan sertifikat halal ke pihaknya. "Ini kesulitan kami. Selama ini sertifikat halal sifatnya masih sukarela," kata dia di kantornya, Rabu, 19 Desember 2012.
Inilah yang dinilai Ma'ruf menyebabkan MUI tak bisa berbuat banyak pasca-beredarnya bakso olahan daging babi bersertifikat halal. Menurut dia, MUI tak bisa memantau proses pembuatan dan penyaluran seluruh makanan, termasuk bakso. Meskipun MUI juga menyadari selama ini proses pembuatan dan penyaluran makanan masih jadi persoalan.
Pengawasan terhadap proses produksi, kata Ma'ruf, merupakan kewenangan pemerintah. "Kami hanya melakukan audit, memberi sertifikasi, lalu melakukan pengawasan, kepada produsen yang mengajukan permohonan," kata Ma'ruf. "Undang-undang yang ada tidak mewajibkan kami melakukan itu. Wewenang ada pada pemerintah."
Suku Dinas Peternakan dan Perikanan DKI Jakarta menemukan bakso sapi yang dioplos dengan daging babi di Pasar Puri dan Pasar Tomang Barat. Pada kemasannya, bakso itu mencantumkan label halal berwarna biru.
ISMA SAVITRI