TEMPO.CO, Bandung - Mabes Polri ternyata sudah melimpahkan kasus dugaan pidana nikah kilat Bupati Aceng Fikri dengan Fany Octora ke Polda Jawa Barat. Kepala Polda Jawa Barat Brigadir Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya menyatakan, pelimpahan dari Bareskrim Mabes diterima kantornya pada Jumat akhir pekan kemarin.
"Ya, kita mendapat limpahan kasus Aceng dari Mabes Polri. Sementara itu, akan kami gelarkan dulu perkaranya. Apa memang pasal-pasal itu dapat dikenakan seperti kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) atau lainnya, kami gelarkan dulu," ujar Anis di kantornya, Rabu, 19 Desember 2012.
Meski masih akan melakukan gelar perkara, Anis sempat mengungkapkan pendapatnya soal kasus nikah kilat Aceng dengan Fany--yang saat dinikahi belum berusia 18 tahun. Aceng, kata dia, bisa dibilang sudah menjadi tersangka.
"Tersangka secara etika itu pasti. Pejabat publik kalau menikah itu harus dicatat. Ini (nikah siri Aceng-Fany) kan enggak dicatat. Jadi itu melanggar Undang-Undang Perkawinan. (Pelanggaran etika) sanksinya itu sanksi sosial," katanya.
ERICK P. HARDI