TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Jawa Barat tengah menindaklanjuti dua laporan skandal nikah Bupati Garut Aceng Fikri. Kedua laporan merupakan limpahan dari Bareskrim Mabes Polri dan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Jum'at 14 Desember dan Selasa, 18 Desember 2012.
Juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kedua berkas kasus tersebut terkait pernikahan Aceng Fikri dengan Fani Octora. Kedua kasus ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Dit Reserse Kriminal Umum. "Satu laporan pelapor atas nama Fany Octora dan yang kedua laporan atas nama pelapor Ahmad Gufron. Keduanya dengan korban Fany Octora,"kata Martinus di markasnya, Rabu 19 Desember 2012. Pelapor Gufron disebut-sebut sebagai anggota Komisi Nasional HAM Anak.
Pelapor Fani, Martinus menjelaskan, mengadukan dugaan tindak pidana penipuan, penghinaan, dan perbuatan tidak menyenangkan seperti diatur pasal 378, 310, dan 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sang terlapor adalah Aceng HM Fikri.
Sedangkan pelapor Gufron mengadukan dugaan tindak pidana kekerasan atau memaksa anak, yakni Fany Octora serta, tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual anak terhadap Fany. "Karena saat dinikahkan (secara siri) dengan Aceng Fikri, Fany masih di bawah umur dewasa, belum genap 18 tahun atau 18 tahun kurang dua bulan,"kata Martinus lagi.
Dugaan tindak pidana tersebut, kata Martinus, diatur pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan pasal 280 Kitab Undang-undang Pidana. "Tindak pidana ini diduga dilakukan oleh Aceng HM Fikri, Saefudin, Ayi Rohmat, Den Heri dan Ceng Ali,"kata dia.
Dari infornasi dihimpun, Ayi Rohmat atau Ayi Ruhimat adalah salah satu paman dari Fany. Den Heri adalah salah satu staf pesantren tempat Fany belajar. Ceng Ali adalah penghubung pihak Fany dengan Aceng Fikri sebelum keduanya dinikahkan secara siri.
Aceng dan Fani menyatakan sudah mengajukan islah.
ERICK P. HARDI