TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati sebagai saksi untuk tersangka korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng.
Ditemui usai diperiksa selama 10 jam, Anny mengatakan penyidik bertanya soal prosedur persetujuan dan pencairan anggaran Hambalang. “Saya pun menjelaskan perihal peran Kementerian berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara,” ujar dia.
Anny menuturkan, Pasal 8 Undang-Undang Keuangan Negara mengatur tugas Menteri Keuangan adalah mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran. Tugas ini adalah tugas administrasi Kementerian Keuangan.
Selain itu, Anny mengimbuhkan, berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Penyelenggaraan Negara, tanggung jawab formal dan materiil berada di kementerian atau lembaga sebagai pengguna barang dan jasa atau pengguna anggaran.
Dalam proyek Hambalang, Pengguna Anggaran adalah Menteri Pemuda dan Olahraga yang ketika itu dijabat oleh Andi Alifian Mallarangeng. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah Sekretaris Kementerian Wafid Muharam.
Anny melengkapi penjelasannya kepada penyidik dengan membeberkan proses persetujuan kontrak tahun jamak. Acuannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak.
Dalam peraturan tersebut diterangkan soal penyediaan anggaran yang merupakan tanggung jawab kementerian pengusul yakni Kementerian Olahraga. "Itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak," kata mantan Direktur Jenderal Anggaran tersebut.
Soal tidak adanya tanda tangan Andi dalam permohonan kontrak tahun jamak Hambalang, Any hanya mengatakan hal itu telah diatur dalam undang-undang dan peraturan Menteri Keuangan. "Tadi juga dibahas mengenai pendelegasian wewenang," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan pemeriksaan Anny terkait dengan proses pencairan anggaran Hambalang. "Yang pasti kami periksa terkait dengan prosedur," kata dia saat dihubungi Tempo kemarin. Johan enggan membeberkan materi pemeriksaan.
Juru bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng dua hari lalu mendesak KPK memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Ia mempertanyakan alasan mengapa Menteri Keuangan pada tahun 2010 tak memanggil Andi jika memang pencairan dana Hambalang membutuhkan tanda tangan Menteri Olahraga.
"Ini sudah jelas perbuatan melanggar hukum. Permohonan masuk tanpa ada tanda tangan kakak saya dan uang tiba-tiba saja turun," katanya.
FEBRIYAN | WAYAN AGUS PURNOMO | EFRI R