TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut politikus Demokrat, Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara. Ia juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan penjara serta dimintai uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider dua tahun penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga majelis hakim harus menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan kami," ujar ketua tim jaksa Kresno Anton Wibowo dalam amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2012.
Menurut jaksa Kresno, segala unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait jabatannya. Dengan demikian, jaksa menyimpulkan mantan Putri Indonesia itu telah melakukan korupsi.
"Pertimbangan memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, merebut hak sosial masyarakat, dan tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.
Angelina alias Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Menurut jaksa, pemberian duit itu berawal saat Angelina diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.
TRI SUHARMAN