TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) meminta pemerintah membayar biaya perawatan dan pemeliharaan rel kereta api. Sebab, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian, rel kereta api menjadi bagian dari aset negara.
"Menurut UU Perkeretaapian, perawatan dan pemeliharaan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tapi, kenyataannya, selama saya menjadi direktur utama empat tahun, KAI yang bayar," kata Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Ignatius Jonan di Kementerian BUMN, Kamis, 20 Desember 2012.
Jonan menambahkan, karena menggunakan dana sendiri, secara tidak langsung membuat perawatan terbatas. "Ya, namanya dari kocek pribadi, otomatis jadi terbatas," katanya.
Padahal, kata dia, bila pemerintah membayar biaya perawatan, hal ini akan lebih meningkatkan kinerja PT KAI. "Jadi dananya bisa digunakan untuk pelayanan."
Tahun 2012, ia mengatakan, PT KAI telah mengeluarkan dana perawatan dan pemeliharaan sebesar Rp 1,5 triliun. "Tahun depan akan naik menjadi Rp 1,7 karena umur rel semakin tua," katanya.
ANANDA PUTRI