Tutupi Produk Cacat, Toyota Didenda Rp 167 Miliar
Reporter: Tempo.co
Editor: Fery Firmansyah
Kamis, 20 Desember 2012 14:26 WIB
REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Washington - Nasib buruk dialami Toyota Motor Corp di Amerika Serikat. Lantaran lalai melaporkan produk yang cacat, produsen mobil terbesar di dunia itu dikenai denda US$ 17,35 juta, atau sekitar Rp 167,3 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laman autonews.com mengabarkan, sanksi untuk Toyota kali ini merupakan denda terbesar yang pernah dijatuhkan Otoritas Keselamatan Lalu Lintas Amerika Serikat (NHTSA). Toyota diganjar hukuman setelah terlambat menarik dua varian crossover Lexus, RX 350 dan RX 459h, Juni 2012.

Karpet kedua mobil tersebut gampang bergeser dan mengganggu mekanisme pedal gas dan rem. Akibatnya, mobil sulit dikendalikan. "Dengan sanksi ini, kami mengharapkan Toyota menghormati aturan keselamatan yang berlaku di Amerika." demikian pernyataan NHTSA, Kamis, 20 Desember 2012.

Setelah ditegur NHTSA, Toyota kemudian melakukan recall terhadap 14 juta kendaraan di seluruh dunia. Produsen itu pun menyelenggarakan perbaikan gratis untuk Lexus RX 350 dan RX 459h.

Menyikapi sanksi terhadap Toyota, mantan pejabat senior NHTSA, Allen Kam, mengatakan nilai denda tersebut terlalu besar. Hal ini pun belum pernah terjadi dalam sejarah otomotif dunia. "Hal ini menunjukkan bahwa NHTSA serius dan ingin menyampaikan satu pesan," ujarnya.

Manajemen Toyota menyatakan akan memenuhi tuntutan NHTSA. Namun, Chief Quality Officer Toyota North America Ray Tanguay membantah telah lalai dan mengabaikan unsur keselamatan untuk konsumen. "Kami memiliki dedikasi untuk keselamatan pelanggan," katanya.

FERY FIRMANSYAH

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi