TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung segera menjalin koordinasi dengan pemerintah Singapura. Tujuannya adalah untuk meminta persetujuan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura demi memulangkan buronan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia, Joko Soegiarto Tjandra. ”Kami sedang susun suratnya, segera dikirim,” kata Wakil Jaksa Agung Darmono seusai salat Jumat di kantornya, 21 Desember 2012.
Pemerintah Papua Nugini sebelumnya mengaku telah memberi status warga negaranya kepada Joko Tjandra. Namun Joe Chan, nama baru Joko Tjandra versi paspor Papua Nugini, sudah tidak tinggal di sana. Dia dikabarkan tinggal di Singapura.
Sembari menunggu reaksi pemerintah Singapura, Darmono mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengirimkan tim perwakilan untuk memastikan keberadaan Joko Tjandra di Negeri Singa itu. Jika sudah dipastikan keberadaan Joko Tjandra, termasuk alamat asli tempat tinggalnya, Kejaksaan Agung tinggal mendorong penuh pemerintah Singapura agar mau bekerja sama untuk melaksanakan ekstradisi dengan Indonesia. "Pemulangan Joko Tjandra masuk prioritas kami," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu.
Sementara saat disinggung upaya pencarian buron lain yang dikabarkan tinggal di Singapura, semisal Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi, Darmono memilih tutup mulut. Dalam situs resmi Kejaksaan Agung, kedua mantan Komisaris Terbatas Bank Century ini tercatat beralamat terakhir di kawasan elite Singapura.
INDRA WIJAYA