TEMPO.CO, Yogyakarta- Sejumlah organisasi nonpemerintah yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Anti-Pejabat Publik Pelaku Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT menuntut Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo mengundurkan diri dari jabatannya. Joko dituding melakukan kekerasan terhadap istrinya, Siti Rubaidah. Jaringan menyampaikan ini dalam konferensi pers di alun-alun Kota Magelang, Jumat, 21 Desember 2012.
Jaringan menuntut Joko bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Koalisi itu juga meminta Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap Joko. Tuntutan yang lain adalah mendesak DPRD Kota Magelang memeriksa Joko Prasetyo dan mengikuti proses politik. Jaringan juga meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan tindak pidana KDRT. “Kami menyerukan seluruh pihak menuntut keadilan atau tidak menyalahkan korban,” kata Ahmad Badawi, Koordinator Jaringan.
Siti Rubaidah mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, penamparan, tendangan, dan perusakan barang miliknya (telepon seluler). Selain itu, ia juga mengalami kekerasan psikis karena dipisahkan secara paksa dari kedua anaknya. Wakil Wali Kota juga diduga selingkuh sejak tahun 2000 dan telah menikah siri serta tinggal bersama di rumah dinas.
Jaringan Rakyat Anti-Pejabat Publik Pelaku KDRT menyatakan Joko melanggar Undang-undang tentang Penghapusan KDRT, UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemerintah Daerah, dan UU tentang Perkawinan, serta Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah organisasi mendukung Siti Rubaidah, di antaranya, Fatayat Nahdlatul Ulama, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Jurnal Perempuan, dan LBH APIK Semarang.
Konferensi pers Jaringan ini sempat berpindah. Semula, konferensi pers akan berlangsung di Pondok Tidak Magelang. Namun karena ada tekanan, lokasi konferensi pers dipindahkan. Akhirnya jumpa pers berlangsung di alun-alun Magelang. “Joko Prasetyo mengancam berbagai pihak untuk tidak membela Siti Rubaidah, supaya tidak diberi tempat untuk jumpa pers,” kata Dewi Candraningrum dari Jurnal Perempuan. “Tekanan dalam bentuk SMS dan miss call sampai 30 kali. Ancamannya adalah menyuruh untuk gugat cerai,” kata dia.
M. Zazin, pengacara Joko Prasetyo, mengatakan tidak tahu menahu tentang acara jumpa pers, yang diselenggarakan Jaringan itu. “Tidak ada tekanan. Kami malah tidak tahu kalau ada acara jumpa pers,” kata dia saat dihubungi melalui telepon seluler. Dia mengatakan Joko Prasetyo masih mengharapkan persoalan diselesaikan secara kekeluargaan.
Joko, kata dia, telah berupaya menemui istrinya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun upayanya untuk bertemu istri belum tercapai. “Tidak ada niatan sama sekali dari Pak Joko untuk memisahkan Bu Ida dengan kedua anaknya. Mereka rindu dengan ibunya.” kata dia.
Juru bicara Pemerintah Kota Magelang Sutomo Haryanto mengatakan Joko tidak terlihat sejak pagi di kompleks Balai Kota Magelang Jumat ini. “Pak Joko tidak kelihatan seharian ini. Pagi ini beliau tidak ikut agenda apel pagi dan acara Wali Kota Cup,” katanya.
SHINTA MAHARANI