TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrat menyerahkan nasib terdakwa penggiringan anggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kemnterian Olahraga Angelina Sondakh dalam proses hukum yang berlaku. Sekretaris Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan, Partai Demokrat menghormati mekanisme hukum yang belaku di Komisi Pemberantasan Korupsi. ”Kalau jaksa menuntutnya seperti itu, kami hormati sepenuhnya,” kata Hinca seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu, 22 Desember 2012.
Menurut dia, saat ini yang mesti dilakukan tim pengacara Angelina —akrab disapa Angie—adalah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa. ”Tentunya pengacara akan melakukan yang terbaik," ujar Hinca. "Hakim nanti juga akan memvonis berdasarkan kumpulan (fakta) di pengadilan."
Jaksa KPK menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara. Angie juga diminta membayar ganti rugi Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu, Angie diharuskan membayar uang pengganti korupsi Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta atau hukuman pengganti selama dua tahun penjara.
Angie sendiri didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin , bekas Bendahara Partai Demokrat, yang kini terpidana suap Wisma Altet SEA Games. Adapun Angie melalui pengacaranya, T. Nasrullah, menyatakan akan mengajukan pembelaan.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga berharap tak ada lagi kadernya yang tersandung kasus korupsi. "Tahun depan mudah-mudahan enggak ada," katanya. Menurut dia, Demokrat terus berupaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan mendorong penuntasan kasus korupsi. Ihwal adanya elite partai berlambang mirip logo Mercy itu yang terlibat korupsi setahun belakangan ini, Hinca menganggap setiap individu dari mana pun asalnya memiliki kerentanan yang sama untuk terlibat dalam persoalan hukum itu. ”Tapi, apakah Demokrat koruptif? Tentu tidak,” ujar dia.
Sejumlah elite Demokrat diketahui terjerat kasus korupsi. Mereka antara lain bekas anggota Dewan Pembina Demokrat Hartati Murdaya, mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin , dan kader Demokrat Angelina Sondakh. Terakhir, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Sekretaris Dewan Pembina Demokrat Andi Alfian Mallarangeng dijadikan tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
PRIHANDOKO