TEMPO.CO , Jakarta:Hampir semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut sepakat akan melengserkan Bupati Aceng Fikri dari jabatannya. Aceng dinilai melakukan pelanggaran etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan.
Pendapat para wakil rakyat ini akan dituangkan dalam pandangan umum fraksi terhadap hasil penyelidikan pansus skandal pernikahan Bupati Aceng, pada Jumat, 21 Desember 2012.
Mekanisme pemberhentian Berdasarkan Undang-Undang Pemerntahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah:
1. Rapat paripurna DPRD memutuskan pemakzulan dan rekomendasinya dikirim ke Mahkamah Agung
2. Dalam 30 hari, Mahkamah Agung harus memutuskan pemakzulan sudah sesuai atau tidak
3. Keputusan Mahkamah Agung dibahas kembali oleh DPRD
4. DPRD mengirim surat rekomendasi pemakzulan kepada Presiden
5. Paling lama 30 hari, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian
ANANDA BADUDU | PRAM