TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto, menyarankan revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah nantinya memuat aturan pelanggaran etika kepala daerah. "Revisi undang-undang mesti memuat hal-hal yang lebih detail soal etika," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Desember 2012.
Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinilai Gun Gun perlu memasukkan aturan pelanggaran etika, menyusul munculnya usulan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut menyetujui pemakzulan Aceng, setelah sang Bupati menikahi Fany Octora, 18 tahun, selama empat hari.
Menurut Gun Gun, pelanggaran etika yang dilakukan Aceng bukan hal sepele, dan layak jadi dasar pemakzulan. Alasannya, Aceng adalah pejabat publik yang perilakunya dicontoh masyarakat. Pemakzulan pun dinilai Gun Gun pas sebagai bentuk penegakan etika.
Usul pemakzulan Aceng juga dianggap Gun Gun bisa menjadi terapi kejut bagi pejabat lain yang menyalahgunakan kekuasaan. Gun Gun memperkirakan kasus Aceng hanyalah puncak gunung es dari sejumlah pejabat yang memanfaatkan jabatan politisnya untuk kepentingan tertentu.
"Kalau Aceng sukses dimakzulkan karena pelanggaran etika, pejabat lainnya bakal takut untuk melakukan hal yang sama. Sebaliknya, jika Aceng tidak dimakzulkan, kasusnya bisa jadi pembenaran etis bagi pejabat lain yang melakukan abuse of power," kata Gun Gun.
Selama ini, kata Gun Gun, pemakzulan berdalih pelanggaran etika memang masih jadi perdebatan. Sebagian kalangan menganggap pelanggaran etika tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara. Hal itu pun jadi alasan Aceng emoh dilengserkan.
Namun, Gun Gun menilai, aspek etika mempengaruhi roda pemerintahan. Ia mencontohkan, kasus ini membuat Aceng kehilangan simpati masyarakat dan dukungan parlemen, setelah kawin siri dengan Fany. "Peluang dia memimpin secara efektif sudah tidak ada, karena secara psikopolitik, posisinya sudah habis," ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Garut kemarin memutuskan menyetujui pemakzulan Aceng. Keputusan itu diambil setelah panitia khusus kelar menyelidiki kawin siri sang Bupati dengan Fany. Menurut Pansus, Aceng melanggar UU Perkawinan dan UU Pemda, serta melanggar sumpah jabatan sebagai bupati.
Mahkamah Agung akan memeriksa keputusan DPRD Garut memakzulkan Aceng. Juru bicara Mahkamah, Djoko Sarwoko, mengatakan, pihaknya akan membentuk majelis hakim untuk memeriksa keputusan Dewan. Majelis nantinya akan menetapkan putusan, apakah pemakzulan itu tepat atau tidak.
ISMA SAVITRI