Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK: Kabupaten Bima Salah Kelola Dana Rp 43 Miliar

image-gnews
Wilayah Kabupaten Bima (diberi warna merah) Nusa Tenggara Barat. wikimedia.org
Wilayah Kabupaten Bima (diberi warna merah) Nusa Tenggara Barat. wikimedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Bima - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat ini masih terus membahas hasil laporan pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Barat. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi kerugian negara Rp 43 miliar akibat salah kelola anggaran oleh tiga satuan kerja perangkat daerah pada tahun 2011.

Anggota DPRD dari Partai Hanura, Ahmad Yani Umar, menjelaskan dana yang salah kelola tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Ahmad Yani memperkirakan jumlahnya lebih besar. Namun, karena banyak berkas yang terbakar akibat amukan massa yang membakar Kantor Bupati Bima, 26 Januari 2012, jumlah pastinya sulit diketahui.

Ketua Fraksi PAN, Muhammad Aminurlah, juga mengatakan BPK perlu melakukan pemeriksaan ulang. Sebab, salah kelola uang negara bukan hanya terjadi di empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan salah kelola juga diduga terjadi di Sekretariat DPRD. ”BPK perlu diundang lagi untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Sekretaris Badan Anggaran BPRD Kabupaten Bima itu, Ahad, 23 Desember 2012.

Muhammad Aminurlah menengarai jumlah uang negara yang disalah kelola lebih dari Rp 43 miliar. BPK tidak boleh begitu saja menerima alasan pihak Pemerintah Kabupaten Bima yang berdalih banyak dokumen yang terbakar.

Kepala Subbagian Humas Kabupaten Bima, Suryadin, ketika dimintai konfirmasinya oleh Tempo, membenarkan adanya temuan BPK tersebut.  ”Tidak bisa dilacak karena bukti sudah terbakar saat kantor bupati dibakar,” ujarnya.

Kepala BPK Perwakilan NTB, Djoni Kirmanto, dalam laporannya memaparkan bahwa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan belanja senilai Rp 882 miliar. Dari jumlah tersebut telah direalisasikan Rp 824 miliar atau 93,41 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja diketahui terdapat realisasi belanja senilai Rp 119 miliar. Namun, surat bukti pertanggungjawabannya (SPJ) tidak ditemukan, yang diduga terbakar pada insiden 26 Januari 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun empat SKPD yang diduga melakukan salah kelola anggaran adalah Sekretariat Daerah (Setda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kantor Pelayanan Izin Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Karena tidak adanya SPJ, tim BPK melakukan prosedur alternatif, yakni mewawancarai sejumlah narasumber dan menelusuri dokumen serta mengkonfirmasi SKPD lain dan pihak eksternal. Di antaranya pihak perbankan.

Dari jumlah Rp 119 miliar, sebanyak Rp 43 miliar tidak bisa ditemukan bukti penggunaan atau bukti pertangggungjawabannya.

Pemerintah Kabupaten Bima membentuk tim tersendiri untuk menelusuri realisasi belanja langsung pada empat SKPD tersebut. Hal itu dilakukan di antaranya dengan meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang terkait. Pernyataan itulah yang diserahkan kepada BPK pada 31 Oktober 2012. Namun, seperti yang tertera dalam laporan BPK, laporan pertanggungjawaban seperti itu tergolong tidak wajar. Bahkan, laporan itu diserahkan kepada BPK setelah pemeriksaan berakhir pada 9 Oktober 2012.

AKHYAR M NUR

Iklan

BPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

21 hari lalu

Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.


Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

24 hari lalu

Desain Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. ANTARA/HO - Kementerian PUPR
Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

24 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

24 hari lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memberi penjelasan pada Anggota BPK Haerul Saleh tentang IKN di Nusantara, 21 Februari 2024. (Sumber foto: Biro Humas dan KSI/ Sudarman)
BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,


Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

25 hari lalu

Desain Istana Wapres di IKN karya Shau. (Dok.Shauarchitects)
Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.


PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

25 hari lalu

Arsitektur  Istana Kepresidenan di IKN karya Nyoman Nuarta. (Dok. Nyoman Nuarta)
PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.


Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

26 hari lalu

Eks Ketua Tim Pemeriksa BPK, David Patasaung dan Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa, menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. David Patasaung dan Abu Hanifa, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus suap untuk pengkondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap


Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

29 hari lalu

Logo LPEI
Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.


Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

39 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan anggota BPK Achsanul Qosasi menjadi tersangka pada 3 November 2023. Kejaksaan menduga Achsanul menerima suap hingga Rp 40 miliar yang diduga diberikan untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek BTS yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun. ANTARA
Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Korupsi BTS, Siapa Nama Lain Pernah Disebut?

Selain anggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi yang sudah menjadi terdakwa, terdapat beberapa nama pernah terseret korupsi BTS. Siapa mereka?