TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merampingkan lembaga pengelola persampahan di Jakarta. Kalau sebelumnya persoalan sampah ditangani oleh 19 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), mulai tahun depan hanya ditangani oleh Dinas Kebersihan dan Dinas Pekerjaan Umum.
Alasannya, selama ini tanggung jawab dalam mengurus sampah masih tumpang-tindih. Dia mencontohkan, sampah kali yang menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum diserahkan kepada pihak ketiga. "Bukan berdasarkan kinerja, tapi berdasarkan jumlah volume sampah yang dibuang,” kata lelaki yang kerap disapa Ahok itu, Senin, 24 Desember 2012.
Ironisnya, “Sampah yang dibuang, dipungut lagi oleh Dinas Kebersihan. Bayarnya (jadi) dobel," kata dia. Kemudian, ujar Ahok, begitu sampah berantakan sampai akhir tahun, kontraktor mengatakan volume sampah yang diangkut sudah terpenuhi. Padahal, substantsinya sungai bebas dari sampah.
"Menurut Pak Gubernur (Joko Widodo), kenapa sampah tidak diurus Dinas Kebersihan? Urusan Dinas PU adalah mengeruk sungai," ujarnya. Basuki menjelaskan, kalau hanya mengeruk sampah, endapan di sungai tidak dikeruk. Tapi, kalau Dinas PU diminta mengeruk endapan sungai, otomatis sampah juga akan terkeruk. "Jadi untung, yang tercecer menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan," ujar dia.
Ahok menolak langkahnya ini untuk memperbesar kewenangan Dinas Kebersihan. "Pada intinya, Dinas Kebersihan ya ngurus kebersihan, di mana pun posisinya, sampah menjadi tanggung jawabnya," kata Ahok.
Ia mengatakan, gubernur sedang mengkaji agar setiap bagian ada yang bertanggung jawab. Sedangkan payung hukum untuk mendasari integrasi kerja antara Dinas Kebersihan dan Pekerjaan Umum sedang diurus oleh Biro Hukum DKI Jakarta. "Baru terasa 3-6 bulan, karena sekarang belum punya anggaran," kata Basuki.
TRI ARTINING PUTRI