TEMPO.CO, Jakarta - Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan Filadelfia Bekasi dan Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bogor menggelar kebaktian Natal di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Menurut Koordinator Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Thomas Tampubolon, misa Natal ini dilakukan sebagai bentuk protes karena mereka dilarang beribadah di gereja masing-masing dan mereka menuntut adanya kebebasan beribadah.
"Saat ini kami menggelar kebaktian bersama GKI Yasmin di depan Istana Merdeka," ujar Thomas ketika dihubungi, Selasa, 25 Desember 2012. Menurut dia, ada 80 orang dari HKBP Filadelfia yang merayakan Natal di depan Istana. Bona Sigalingging, juru bicara GKI Taman Yasmin, mengatakan jemaat GKI berjumlah 70 orang.
Thomas mengatakan ini adalah tahun ketiga HKBP Filadelfia tidak bisa merayakan Natal di gerejanya. Serupa, GKI Yasmin juga belum bisa melakukan kebaktian di tempat ibadahnya. Ketika beribadah di depan Istana, Thomas berharap Presiden mau mendengar suara mereka.
"Selama ini pemerintah hanya diam," kata Thomas. Ia berharap pemerintah memfasilitasi perundingan dengan kelompok intoleran secara adil. Ia juga berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa adil seperti Barack Obama yang mengizinkan beroperasinya masjid dan Pusat Kajian Islam Kota Murfreesboro, Amerika Serikat.
Selaras dengan HKBP Filadelfia, Bona berharap pada Natal tahun ini tidak ada diskriminasi lagi di Indonesia. "Tidak hanya untuk Yasmin atau Filadelfia, tapi bagi minoritas yang lain juga," kata Bona.
Permasalahan bangunan gereja antara jemaat GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor hingga kini belum juga tuntas. Penyebabnya, Wali Kota Bogor tak mau mematuhi putusan Mahkamah Agung dan Komisi Ombudsman RI atas bangunan gereja.
Hingga kini bangunan gereja masih disegel Pemerintah Kota Bogor. Wali Kota Bogor justru mengusulkan untuk merelokasi bangunan gereja ke Jalan Doktor Sumeru 33, Kota Paris, Bogor. Atas sikap Wali Kota ini, jemaat tidak bisa melaksanakan ibadah Natal di gereja mereka sejak 2010 lalu.
Sementara penyerangan terhadap Gereja HKBP Filadelfia telah terjadi berulang-ulang. Karena itu, pada Desember 2009, Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan (SK) yang berisi tentang penghentian kegiatan pembangunan dan kegiatan ibadah di gereja itu.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, September 2010, serta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Maret 2011, menyatakan surat keputusan tersebut batal.
SUNDARI
Berita terpopuler lainnya:
Kata Rhoma Irama Soal Ucapan Selamat Natal
FPI Patroli Amankan Natal
Ke Gereja, Jokowi Disoraki