TEMPO.CO, Surabaya -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan 908 gram sabu-sabu asal Malaysia yang dibungkus kemasan sachet kopi putih di halaman samping gedung direktorat tersebut, Rabu, 26 Desember 2012. Sabu yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp 2 miliar karena merupakan jenis narkotik golongan I. Narkotik golongan ini berharga antara Rp 2-2,5 juta per gram.
Pemusnahan narkoba dilakukan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Andi Loedianto, dengan disaksikan pejabat dari Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional, dan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.
Menurut Andi, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari pengungkapan terakhir pada penghujung 2012. Sebelumnya, kata Andi, aparat Bea dan Cukai Bandara Juanda menangkap seorang kurir sabu asal Malaysia bernama Nasir bin Marudi pada awal bulan lalu.
Modus operandi yang dilakukan Nasir adalah dengan memasukkan sabu itu pada telapak sepatu. Sebagian di antaranya dibungkus dengan kemasan coffe white' untuk mengelabui petugas karena wujudnya hampir mirip dengan bubuk kopi putih
Polisi kemudian mengembangkan kasusnya dengan menangkap penerima sabu tersebut, yakni Sudi dan Khoiril. Keduanya ditangkap di Sampang, Madura. Namun, pemilik barang, Ali, berhasil kabur dan masih dinyatakan sebagai daftar pencarian orang.
Dari penangkapan tiga tersangka itu, polisi memperoleh barang bukti berupa sabu sebanyak 924,1 gram. "Kami ambil 16,1 gram untuk uji lab dan barang bukti di pengadilan. Adapun 908 gram sisanya yang sekarang kami musnahkan ini," kata Andi.
Andi menambahkan, hingga 2012 Polda Jawa Timur telah menangani sekitar 2.500 kasus narkoba. Sedangkan seluruh kepolisian resor se-Jawa Timur sudah menangani tak kurang dari 5.000 kasus serupa. "Estimasi kami nilainya sekitar Rp 5 miliar dengan rincian Rp 3 miliar untuk biaya operasi, sedangkan Rp 2 miliar dikembalikan ke negara," ujar Andi.
KUKUH S WIBOWO