TEMPO.CO, Garut - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, mengaku telah mengirimkan surat pemakzulan Bupati Aceng ke Mahkamah Agung pada hari ini, Rabu, 26 Desember 2012. "Tadi pagi sudah dikirim ke Jakarta," ujar Wakil Ketua DPRD Garut, Dedi Hasan Bachtiar, kepada Tempo, Rabu, 26 Desember 2012.
Dalam pandangan umum DPRD Garut pada Jumat pekan lalu, semua fraksi menyatakan Bupati Aceng terbukti melanggar etika, sumpah janji jabatan, dan perundang-undangan. Perbuatan Bupati yang menikahi Fany Octora, 18 tahun, terbukti melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut dia, surat pemakzulan itu langsung dikirimkan oleh bagian Sekretariat Dewan ke MA. Surat itu juga dilengkapi dengan pandangan seluruh fraksi di dewan terhadap dugaan pelanggaran etika, undang-undang, dan pelanggaran sumpah janji jabatan yang dilakukan Bupati Aceng.
Dedi menegaskan sekarang tugas wakil rakyat telah selesai. Mereka kini akan menunggu hasil kajian hukum yang dilakukan MA selama 30 hari ke depan. Bila keputusannya Bupati Aceng terbukti bersalah, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Aceng ke Presiden. "Sekarang kami hanya menunggu saja," ujarnya.
Meskipun telah resmi dimakzulkan, Bupati Garut, Aceng HM Fikri, masih tetap menjalankan tugasnya. Pada hari pertama kerja usai liburan Natal, dia menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan perkantoran Sekretariat Daerah Garut. "Alhamdulillah hasilnya 95 persen masuk kerja," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR