TEMPO.CO, Jakarta - Program pemerintah untuk membentuk sejumlah holding BUMN diharapkan bisa dipercepat. "Karena manfaatnya sangat besar," ujar mantan Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 26 Desember 2012.
Ia mencontohkan pembentukan holding perusahaan pupuk yang telah berhasil meningkatkan efisiensi perusahaan-perusahaan negara di sektor itu. "Itu sudah berjalan efektif sekarang. Karena itu, holding-holding lain harus segera menyusul. Misalnya, holding perkebunan," katanya.
Seperti diketahui, sektor pupuk sudah menjadi holding BUMN sejak 1997. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1997, Pusri diamanatkan menjadi Induk Perusahaan Pupuk Nasional sebagai operating holding.
Seluruh saham milik negara pada PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Petrokimia Gresik pun dialihkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal negara.
Pada April 2012 lalu, holding tersebut bertransformasi dengan mengganti nama dan logo menjadi PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Selama periode 2007-2011, BUMN Sektor Usaha Pupuk mengalami pertumbuhan aset rata-rata 16,5% per tahun yang diikuti dengan pertumbuhan ekuitas rata-rata 18,85% per tahun. Labanya terus naik dari Rp 1,585 triliun pada 2007 menjadi Rp 4,085 triliun pada empat tahun kemudian.
Sampai dengan tahun 2020, Kementerian BUMN ingin membentuk 11 holding BUMN. Namun, sampai saat ini kementerian baru berhasil membentuk dua holding, yakni pupuk dan BUMN sektor semen.
ANANDA PUTRI