TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak yang setara dengan kementerian. "Kalau masih eselon satu dengan tugas yang besar, sepertinya perpajakan tidak akan maksimal," kata Darussalam saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Desember 2012.
Menurut Darussalam, dengan diubahnya Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak, diharapkan pengurusan penerimaan pajak akan lebih maksimal sebagai penopang penerimaan anggaran. "Mereka jadi bisa menentukan kebijakan untuk penerimaan pajak agar tercapai," katanya.
Di lain pihak, Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Azis, menyatakan usulan mengubah Ditjen Pajak menjadi Badan Penerimaan Pajak sudah diwacanakan sejak Menteri Keuangan dijabat oleh Sri Mulyani. Namun, saat ini Kementerian Keuangan menolak perubahan tersebut.
Harry setuju dengan usulan pengubahan tersebut. Menurut dia, saat ini Kementerian Keuangan dinilai kurang fokus terhadap perpajakan karena banyak yang harus dikerjakan. "Sehingga pajak bukan prioritas utama. Kalau diubah, Badan Perpajakan akan lebih maksimal dan penerimaan negara juga bisa maksimal," katanya.
Harry mengatakan akan terus melakukan lobi agar Ditjen Pajak keluar dari Kementerian Keuangan. Karena, menurut dia, selain perpajakan tidak menjadi fokus utama Kementerian Keuangan, beberapa peraturan Menteri Keuangan sering kali berbenturan dengan target penerimaan dari pajak yang ditetapkan. Dia mencontohkan, aturan larangan ekspor untuk tambang. Padahal, sektor itu signifikan untuk penerimaan pajak.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani membenarkan jika usulan itu pernah ada sebelum dia menjabat. Namun, untuk saat ini, Fuad mengatakan pihaknya belum pernah memikirkan untuk kembali mengusulkan soal itu.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita terpopuler lainnya:
Terluka Saat Bercinta, PNS Ini Tuntut Kompensasi
Fakta tentang Natal yang Sedikit Diketahui Orang
Mimpi Dahlan Iskan: Ada 'Ferrari' di Jalan-jalan